Sementara itu, Walikota Solo Respati Ardi menutup sementara Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang berlokasi di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo.
Baca Juga: Kronologi Korupsi Kemendikbudristek Rp9,9 T Terkait Laptop Chromebook, Siapa Saja yang Terlibat?
Wali Kota Solo, Respati Ardi, memastikan akan memberi sanksi bagi pemilik usaha Ayam Goreng Widuran. Namun jenis sanksi itu masih menanti hasil uji produk ayam goreng tersebut.
Bahkan, ia pun akan memanggil pemilik usaha untuk mengklarifikasi produknya. Ini terkait dengan masa depan usaha tersebut.
"Kita lihat asesmennya, sanksi tutup permanen. Kami akan panggil pemilik usaha. Menanyakan kejelasannya seperti apa," ujar Respati, saat ditemui usai pembuka pameran 40 museum Indonesia di Taman Balekambang Solo pada Selasa, 27 Mei 2025.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Chromebook, Apartemen Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim Digeledah Kejagung
Respati menegaskan, langkah yang dilakukan semata untuk melindungi konsumen. Ia akan mengizinkan siapa pun berdagang di Solo, jika memenuhi syarat dan jujur kepada konsumen.
"Oh ya (sanksi berat). Ini saya mau mengajak pelaku usaha Kota Solo. Ayo jujur dalam berdagang, sampaikan apa yang dijual dengan sebaik-baiknya,” katanya.***
Artikel Terkait
Restoran Ayam Goreng Widuran Solo Ngaku Non Halal setelah Jualan 50 Tahun, Publik: Enak Banget Tinggal Minta Maaf
Ayam Goreng Widuran Solo Non Halal, Warga Lapor Polisi: Ini Penyesatan Konsumen Muslim
Indra, Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo, Bisnis 52 Tahun Hancur Sekejap Gara-Gara Label Non Halal
Ayam Goreng Widuran Solo Raih Bintang 1 Terkait Non Halal Tapi Bintang 5 untuk Rasa: Nglawuhi, Enak Tenan