• Senin, 22 Desember 2025

Pendaftaran Awal SPMB DKI Jakarta 2025 Dibuka 19 Mei: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar untuk Semua Jenjang

Photo Author
- Senin, 19 Mei 2025 | 20:55 WIB
Pendaftaran Awal SPMB DKI Jakarta 2025 Dibuka 19 Mei, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya untuk Semua Jenjang. (Canva.com)
Pendaftaran Awal SPMB DKI Jakarta 2025 Dibuka 19 Mei, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya untuk Semua Jenjang. (Canva.com)

KONTEKS.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikan, telah mengumumkan dimulainya tahap prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 secara resmi.

Menurut informasi yang disampaikan akun Instagram resmi @disdikdki, prapendaftaran SPMB untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK akan dibuka mulai dari 19 Mei hingga 12 Juni 2025.

Proses ini wajib diikuti oleh calon murid yang memenuhi kriteria tertentu agar dapat mengikuti SPMB DKI Jakarta tahun ajaran 2025.

Baca Juga: Perusakan Makam Non Muslim, Bupati Bantul Sebut Pelaku Tidak Punya Akal Sehat

Siapa Saja yang Wajib Ikut Prapendaftaran?

Tidak semua calon murid diwajibkan mengikuti prapendaftaran.

Hanya mereka yang memenuhi persyaratan berikut yang wajib melakukannya:

1. Murid dari luar DKI Jakarta

Baca Juga: Produksi Beras dan Jagung RI Pecah Rekor, Prabowo: Ini Lompatan Besar!

Calon peserta didik yang menempuh pendidikan di luar Provinsi DKI Jakarta namun berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan oleh Disdukcapil DKI paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.

2. Lulusan dua tahun sebelumnya

Mereka yang lulus paling lama dua tahun sebelumnya dan tidak sedang terdaftar di jenjang pendidikan tujuan, serta berdomisili di DKI Jakarta, juga diwajibkan prapendaftaran dengan KK yang memenuhi syarat waktu penerbitan.

3. Murid dari satuan pendidikan asing

Baca Juga: Wapres Gibran Bikin Konten Soal QRIS, Cerita Pedagang Repot Cari Kembalian  

Calon murid yang berasal dari sekolah luar negeri dan berdomisili di Jakarta dapat mengikuti prapendaftaran dengan syarat memiliki KK yang telah berlaku setidaknya satu tahun dan surat rekomendasi dari Kemendikdasmen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X