KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi didesak mengusut tuntas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Menurut Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (DPP Kamaksi), penyidik Kejari Kota Bekasi perlu memeriksa dugaan keterlibatan oknum DPRD Bekasi dan Tri Adhianto Tjahyono selaku Plt Wali Kota Bekasi saat itu.
Ketua Umum DPP Kamaksi, Joko Priyoski, mengatakan, pihaknya mendukung Kejaksaan untuk terus mengembangkan penyidikan.
Baca Juga: Diusulkan Gibran, Abdul Mu'ti: Kurikulum Koding dan AI Cuma Tunggu Permendikdasmen
Dia menegaskan, kasusnya tak boleh berhenti pada penetapan tiga tersangka. Mereka adalah AZ (mantan Kepala Dispora), M AR (Pejabat Pembuat Komitmen), dan AM (Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi).
"Aliran dana korupsinya patut diduga ikut melibatkan aktor-aktor politik yang mempunyai peran, dan jabatan strategis dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek," tegasnya.
Sekadar informasi pada 2023, Tri Adhianto Tjahyono menjabat sebagai Plt Walikota Bekasi.
Baca Juga: Paus Leo XIV Resmi Dilantik, Catat Sejarah sebagai Paus Pertama dari Amerika Disaksikan Lebih 150 Negara Delegasi
Lalu pada 20 Februari 2024, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi bersamaan dengan pelantikan Gubernur, Wali kota, dan Bupati seluruh Indonesia.
"Kamaksi mendesak penyidik Kejari Kota Bekasi memanggil Plt Wali Kota Bekasi pada 2023, termasuk anggota DPRD Kota Bekasi yang mengawal kegiatan ini masuk di APBD dan APBD Perubahan 2023," ucap aktivis yang akrab disapa Jojo itu.
"Kami menduga hasil korupsi alat olahraga di Dispora Kota Bekasi diduga dinikmati oleh beberapa pihak. Semua warga negara sama di mata hukum, jangan tajam ke bawah tumpul keatas usut tuntas dan periksa semua aktor utama yang diduga terlibat," ujar aktivis yang akrab disapa Jojo itu.
Baca Juga: Damri Targetkan 200 Bus Listrik Tambahan di 2025, Dukung Emisi Nol Karbon
Sebagaimana diketahui, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, proyek ini mengandung sejumlah kejanggalan baik secara administratif maupun fisik. "Nilai proyek mencapai hampir Rp10 miliar dari dua paket pengadaan yang bersumber dari APBD murni dan ABT 2023 Kota Bekasi," katanya.
Dia menegaskan, kasus dugaan korupsi di Dispora Kota Bekasi adalah salah satu ujian bagi Korps Adhyaksa dalam bertindak tegas menegakkan hukum tanpa pandang bulu. ***
Artikel Terkait
Viral Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Salah Baca Teks Pancasila Tapi Diikuti Banyak Orang
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Minta Maaf Salah Baca Pancasila
Pengakuan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usai Kepergok Ngungsi ke Hotel Saat Warganya Kebanjiran
KAMAKSI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Noer Fajrieansyah di Korupsi Impor Gula
KAMAKSI Desak Kejagung RI Periksa dan Tangkap Ronny Bara Atas Dugaan TPPU Kasus Zarof Ricar