KONTEKS.CO.ID - KPK sudah menerima laporan masyarakat soal dugaan nepotisme yang melibatkan Sekda DKI Jakarta Marullah Matali.
Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan kepada wartawan pada Rabu, kemarin.
"KPK selanjutnya akan proaktif melakukan pulbaket atau pengumpulan bahan keterangan," ujar Budi.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung informasi awal yang telah diterima KPK dari pelapor.
KPK akan menelaah laporan lebih dahulu guna menilai kelengkapan dan kebenaran informasi di dalamnya.
"Tujuannya, untuk melihat validitas dan keterangan yang disampaikan dalam laporan dimaksud," jelas Budi.
Jika sudah terkumpul cukup data, laporan akan diverifikasi untuk melihat unsur pidana korupsinya.
"Kami akan menentukan apabila substansi dalam laporan masuk ke dalam delik tindak pidana korupsi," katanya.
KPK juga akan menilai apakah lembaga berwenang memproses laporan tersebut secara hukum.
Hal ini berkaitan dengan kelanjutan penanganan ke tahap penyidikan atau penindakan hukum.
Namun, Budi enggan merinci lebih jauh isi laporan dan identitas pihak pelapor.
"Update perkembangan pelaporan itu hanya akan disampaikan kepada pihak pelapor," ujar dia.
Menurutnya, KPK akan tetap menjalin komunikasi dengan pelapor jika informasi tambahan diperlukan.
"KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan," jelasnya.
Artikel Terkait
Masih Cicil Uang Pengganti, KPK Jebloskan SYL ke Lapas Sukamiskin Bandung
5 Menteri Terkaya di Kabinet Merah Putih Versi LHKPN KPK: Siapa Paling Fantastis?