KONTEKS.CO ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL telah dieksekusi badan oleh KPK ke Lapas Sukamiskin di Bandung, Jabar, pada 25 Maret 2025.
Di penjara khusus koruptor itulah SYL akan mendekam selama 12 tahun penjara sesuai vonis yang diterimanya.
"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK sudah mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Lapas Sukamiskin," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu 14 Mei 2025.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Jemaah, XLSMART Sediakan Kartu Perdana Khusus Haji
Di samping vonis penjara, SYL juga diharuskan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp44 miliar plus USD30.000.
Terkait hukuman itu, terpidana baru membayar denda sebanyak Rp100 juta. Sedangkan uang pengganti yang sudah SYL bayar baru Rp27.390.667.033 atau Rp27,4 miliar.
"Sampai sekarang KPK masih terus menerima sejumlah pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti di kasus ini," sebutnya.
Baca Juga: Megawati Bandingkan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi dengan Deretan Ijazahnya
KPK masih terus melakukan penilaian barang-barang yang bisa negara sita dari terpidana. Perampasan barang dimungkinkan karena masih ada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang KPK masih sidik.
Untuk pembaca ketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL terkait perkara pemerasan dan gratifikasi sewaktu menjabat sebagai Mentan.
Di Pengadilan Tinggi Jakarta, vonis banding semakin memberatkan hukuman terpidana. Alih-alih meringakan, majelis hakim banding memvonis penjara SYL menjadi 12 tahun.
Baca Juga: Wamenkeu Anggito Abimanyu Klaim Respons RI soal Tarif Trump Sangat Berani
Kemudian upaya hukum kasasinya ditolak Mahkamah Agung. ***
Artikel Terkait
Pejabat Kementan Bayarin Gaji Pembantu SYL Rp35 Juta di Makassar
Sidang Lanjutan SYL, Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi
Hari Ini SYL Hadapi Sidang Tuntutan di PN Tipikor
Penyidik Punya 4 Bukti Firli Bahuri Terima Rp1,3 Miliar dari SYL
Polisi Bekuk 2 Pendukung SYL yang Keroyok Wartawan di PN Jakpus, Terancam 5 Tahun Penjara