KONTEKS.CO.ID - Bank DKI memastikan layanan transaksi non-tunai bagi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap normal, khususnya transaksi menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) milik Bank DKI.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo menegaskan, dana dan data seluruh nasabah penerima bantuan sosial, termasuk penerima KJP Plus, aman dan tidak mengalami pengurangan.
Agus menjelaskan, transaksi pencairan dana KJP masuk kategori on us atau dilakukan dalam sistem perbankan internal Bank DKI.
Sehingga, tidak terdampak gangguan teknis antarbank.
"Nah, bansos itu kan bukan dana keluar ke bank lain, istilahnya on us. Jadi karena ada di kita juga, itu bisa, tidak ada gangguan. KJP segala macam bisa dicairkan," ungkap Agus dalam keterangan tertulis, Jumat 18 April 2025.
Selain itu, Bank DKI juga menyediakan kemudahan bagi pemegang KJP Plus untuk bertransaksi langsung di toko mitra melalui EDC Bank DKI.
Dengan adanya layanan, pembelian kebutuhan harian dan pendidikan tanpa perlu menarik tunai.
Baca Juga: 5 Pebulu Tangkis Indonesia Pilih Dinaturalisasi Negara Lain, Ada yang Meroket dan Melempem
Berikut rincian mekanisme transaksi bagi penerima KJP Plus:
Secara tunai
• Penerima KJP dapat melakukan penarikan tunai sebesar Rp100.000 di ATM Bank DKI.
Secara non-tunai
• Melalui EDC Bank DKI: Penerima dapat mengecek saldo dan melakukan transaksi pembelanjaan (misalnya subsidi pangan dan keperluan sekolah).
Artikel Terkait
Ikut Membangun Ekonomi Jakarta, Kadin: Pengosongan Rekening di Bank DKI Hanya Merugikan Masyarakat
Sebut Perlu Dapat Perhatian Serius, Gubernur Pramono Anung Dorong Transformasi Bank DKI dan Berorientasi Global
Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Bank DKI Masuk Tahap Validasi
Data dan Dana Nasabah Bank DKI Dipastikan Aman di Tengah Gangguan Layanan
Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 ke 43.502 Siswa Penerima Baru