• Minggu, 21 Desember 2025

Transaksi KJP Plus Melalui EDC Bank DKI Tak Alami Gangguan, Aman dan Tak Ada Pengurangan

Photo Author
- Jumat, 18 April 2025 | 20:45 WIB
Bank DKI pastikan transaksi non-tunai bagi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap normal (Foto: Bank DKI)
Bank DKI pastikan transaksi non-tunai bagi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap normal (Foto: Bank DKI)


KONTEKS.CO.ID - Bank DKI memastikan layanan transaksi non-tunai bagi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap normal, khususnya transaksi menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) milik Bank DKI.

Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo menegaskan, dana dan data seluruh nasabah penerima bantuan sosial, termasuk penerima KJP Plus, aman dan tidak mengalami pengurangan.

Agus menjelaskan, transaksi pencairan dana KJP masuk kategori on us atau dilakukan dalam sistem perbankan internal Bank DKI.

Baca Juga: 8 Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI: Copot Gibran, Reshuffle Menteri Pro-Jokowi hingga Kembali ke UUD 1945 Asli

Sehingga, tidak terdampak gangguan teknis antarbank.

"Nah, bansos itu kan bukan dana keluar ke bank lain, istilahnya on us. Jadi karena ada di kita juga, itu bisa, tidak ada gangguan. KJP segala macam bisa dicairkan," ungkap Agus dalam keterangan tertulis, Jumat 18 April 2025.

Selain itu, Bank DKI juga menyediakan kemudahan bagi pemegang KJP Plus untuk bertransaksi langsung di toko mitra melalui EDC Bank DKI.

Dengan adanya layanan, pembelian kebutuhan harian dan pendidikan tanpa perlu menarik tunai.

Baca Juga: 5 Pebulu Tangkis Indonesia Pilih Dinaturalisasi Negara Lain, Ada yang Meroket dan Melempem

Berikut rincian mekanisme transaksi bagi penerima KJP Plus:

Secara tunai

• Penerima KJP dapat melakukan penarikan tunai sebesar Rp100.000 di ATM Bank DKI.

Secara non-tunai

• Melalui EDC Bank DKI: Penerima dapat mengecek saldo dan melakukan transaksi pembelanjaan (misalnya subsidi pangan dan keperluan sekolah).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X