“Kedua telinganya terpotong,” kata Hussein.
Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan bawa ini adalah upaya teror terhadap karya jurnalistik Tempo.
"Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," katanya.
Menurutnya, kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror. Kerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.
Baca Juga: Puan Maharani: Megawati Soekarnoputri Dukung UU TNI, Sudah Sesuai Harapan
"Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang," katanya.***
Artikel Terkait
Wartawan Tempo Hussein Abri Dongoran Diteror Lagi, Begini Kata Polisi
Satgas Makan Bergizi Gratis di Lombok Timur Intimidasi Wartawan Hingga Rampas Kamera, PWI Akan Lapor Presiden
Viral, Reaksi Tak Terduga Donald Trump saat Wajahnya Dipukul Wartawan
RUU TNI Disahkan, Zainal Arifin Mochtar: Kesalahan Sejarah Kembali Diulang
RUU TNI Disahkan, Kita Jatuh di Lubang Sama Biarkan Dwifungsi ABRI Bangkit Lagi
Ini Deretan Pasal Kontroversial UU TNI yang Baru Disahkan DPR, Ada 3 Pasal Penting