• Senin, 22 Desember 2025

Kantor Tempo Mendapat Kiriman Kepala Babi, Ditujukan Kepada Wartawan Bocor Alus

Photo Author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 19:53 WIB
Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, 20 Maret 2025. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, 20 Maret 2025. TEMPO/Gunawan Wicaksono

“Kedua telinganya terpotong,” kata Hussein.

Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan bawa ini adalah upaya teror terhadap karya jurnalistik Tempo.

"Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," katanya.

Menurutnya, kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror. Kerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.

Baca Juga: Puan Maharani: Megawati Soekarnoputri Dukung UU TNI, Sudah Sesuai Harapan

"Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang," katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X