KONTEKS.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meninjau bantaran Sungai Bekasi untuk melihat proses pelebaran sungai pada Senin, 10 Maret 2025.
Dedi pun dibuat kaget saat tahu tanah di sekitar area sungai telah berubah menjadi permukiman.
Bahkan, telah bersertifikat sebagai hak milik perorangan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sebut Direktur Persiba Balikpapan adalah Bandar Narkoba di Kaltim
"Tadi kita mau segera ke Sungai Cikeas, tapi alat berat tidak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan berubah jadi rumah," ujar Dedi dalam cuplikan video Instagram pribadinya @dedimulyadi71, pada Senin, 10 Maret 2025.
Imbasnya, kata Dedi, proses pelebaran sungai tidak bisa dilakukan tanpa adanya pembebasan lahan.
Dia lantas berencana bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid untuk membahas tata ruang wilayah sungai Bekasi.
Baca Juga: Segera Cek! NIK e-KTP Anda Mungkin Terdaftar Sebagai Penerima BPNT Rp600 Ribu!
Semantara, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang turut hadir di lokasi, menyebut tanah di daerah aliran sungai (DAS) mulanya merupakan milik sungai.
"Berarti berubah jadi perorangan," tegas Dedi usai mendengar pernyataan perwakilan BBWS itu
Dedi pun langsung menyoroti persoalan sertifikasi lahan di kawasan yang seharusnya tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Baca Juga: Rumahnya Digeledah KPK, Begini Kata Ridwan Kamil
Dia menekankan adanya kekeliruan dalam riwayat tanah, maka BPN memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat itu.
Artikel Terkait
Pramono Anung Minta Modifikasi Cuaca untuk Tangani Banjir Jakarta, BNPB Langsung Merespons
Beredar Surat Baznas-Bazis DKI Jakarta Minta Sumbangan ke Sekolah-sekolah Selama Ramadan, Ini Faktanya
Tujuh Wilayah di Tangsel Banjir Imbas Hujan Deras Sabtu Sore, Ratusan KK Terdampak
Dikoreksi Pemerintah Pusat, Pramono-Rano Ganti Program Sarapan Gratis Jadi Renovasi Kantin Sekolah
Kebakaran di Komdigi Terjadi di Ruang Mesin Penangkal Konten Judi Online