• Minggu, 21 Desember 2025

Viral Kasus Tumbler Hilang di KRL? Begini Cara Lapor KAI dan Prosedur Pengambilannya!

Photo Author
- Sabtu, 29 November 2025 | 22:00 WIB
Kereta Api Indonesia (foto: penumpang.kai.id)
Kereta Api Indonesia (foto: penumpang.kai.id)

- Telepon 121

- WhatsApp 0811-1211-1121

- Direct Message (DM) Twitter/Facebook @KAI121

3. Sampaikan detail barang, seperti ciri-ciri, warna, jenis barang, dan kode booking tiket.

4. Jika melapor melalui Contact Center 121, perkembangan status barang akan dikirim melalui telepon, email, atau DM media sosial resmi KAI.

Penumpang juga diingatkan untuk tidak memberikan kode booking atau informasi penting lainnya kepada pihak yang tidak berkepentingan, demi menjaga keamanan data pribadi.

Baca Juga: KH Miftachul Akhyar: Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum, Kepemimpinan PBNU di Tangan Rais Aam  

Proses Pencarian dan Informasi Lanjutan

Setelah laporan diterima, petugas akan melakukan penelusuran terkait barang yang tertinggal.

Jika barang belum ditemukan, penumpang akan mendapat pembaruan berkala melalui telepon.

Dalam kasus penemuan barang, KAI biasanya mengumumkannya melalui pengeras suara stasiun.

Jika dalam jangka tertentu barang tidak diambil pemiliknya, barang tersebut akan diamankan ke pos pengamanan dan diproses dalam sistem Lost and Found.

Baca Juga: Akses Komunikasi Kawasan Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Pulih Bertahap, 707 BTS Beroperasi Lagi

Cara Mengambil Barang di Lost and Found

Untuk mengambil barang di bagian Lost and Found, penumpang diwajibkan membawa beberapa dokumen pendukung, yaitu:

- KTP atau identitas diri lainnya

- Tiket kereta, baik cetak maupun e-tiket

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X