• Minggu, 21 Desember 2025

Viral Pekerja Menginap di Stasiun Cikarang, Menhub Dudy Buka Peluang KRL Beroperasi 24 Jam

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 11:45 WIB
Menhub Dudy Purwagandhi Bersama PT KAI akan mengjaki KRL beroperasi selama 24 jam. (Youtube/yazidMF)
Menhub Dudy Purwagandhi Bersama PT KAI akan mengjaki KRL beroperasi selama 24 jam. (Youtube/yazidMF)

KONTEKS.CO.IDViral kabar para pekerja yang pulang dan dan tertinggal KRL terakhir menginap di Stasiun Cikarang.

Mereka menginap demi mengejar kereta pertama yang berangkat pada pukul 04.00 WIB untuk pulang ke rumahnya masing-masing.

Foto viral yang bereda memperlihatkan para pekerja ini tidur-tiduran di area pintu masuk Stasiun Cikarang. Ironisnya, mereka tidur hanya beralaskan tas atau yang dibawa.

Baca Juga: Kemenaker Terima 884 Aduan Pekerja di Kanal Lapor Menaker, Soal Norma Hubungan Kerja hingga Upah Paling Banyak

Melihat kondisi ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi berencanna mengkaji opsi untuk mengoperasikan KRL selama 24 jam.

Menhub bakal berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengenai kemungkinan menjalankan opsi layanan KRL 24 jam.

"Nanti saya coba koordinasi dengan Kereta Api ya. Karena kan apakah perlu, tadi seperti yang disampaikan, layanan 24 jam. KAI perlu pengkajian dan semacamnya harus dilihat juga," kata Dudy kepada wartawan di Gedung DPR, mengutip Jumay 21 November 2025.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun! Cek Daftar Lengkap Terbarunya di Sini sebelum Kamu Beli

Menhub mengatakan, koordinasi bersama KAI juga untuk mempertimbangkan biaya operasional BUMN itu lalau layanan KRL berlangsung 24 jam.

Koordinasi juga diperlukan guna mencari solusi atas fenomena pekerja menginap di stasiun yang viral belum lama ini.

"Saya harus tanya nih sama KAI, cost-nya mereka harus hitung juga. Apakah dengan mengaktifkan kereta 24 jam cost-nya seperti apa, atau ada solusi lain?" papar Dody. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X