KONTEKS.CO.ID - Harga emas Antam hari ini mengalami penurunan setelah beberapa hari sebelumnya sempat menunjukkan tren penguatan.
Berdasarkan data resmi Logam Mulia pada Jumat, 21 November 2025, harga emas Antam tercatat berada di level Rp2.348.000 per gram, turun Rp16.000 dari posisi perdagangan hari sebelumnya.
Koreksi ini menjadi perhatian banyak investor yang memantau pergerakan harga logam mulia di penghujung pekan.
Baca Juga: Ngaku Sudah Tahu Sanksi Skors yang Menimpa Damar di UTA'45, Reaksi Kemendikti Mengejutkan!
Harga Emas Antam Turun, Buyback Ikut Terkoreksi
Penurunan harga emas hari ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga jual kembali.
Logam Mulia mencatat harga buyback berada di level Rp2.209.000 per gram, melemah Rp16.000 dari hari sebelumnya.
Pergerakan seperti ini cukup sering terjadi ketika pasar global menunjukkan volatilitas.
Baca Juga: IHSG Menguat Dua Hari, tapi Berpeluang Bergerak Mendatar Hari Ini
Beberapa investor menilai penurunan harga seperti ini bisa menjadi sinyal untuk menunggu momentum berikutnya.
Namun bagi investor jangka panjang, koreksi ini justru dianggap sebagai peluang menambah portofolio karena emas masih menjadi aset lindung nilai yang stabil, terutama saat kondisi ekonomi bergerak fluktuatif.
Pola naik-turun harga emas sendiri bukan hal baru dan sering terjadi sebagai bagian dari mekanisme pasar.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini, 21 November 2025
Baca Juga: Selamatkan Tabungan Hari Tua ASN, KPK Setor Balik Uang Korupsi Taspen Hampir Rp1 Triliun
Untuk membantu pembeli dan investor membuat keputusan, berikut daftar lengkap pembaruan harga pecahan emas Antam hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.224.000
- 1 gram: Rp2.348.000
- 2 gram: Rp4.636.000
- 3 gram: Rp6.929.000
- 5 gram: Rp11.515.000
- 10 gram: Rp22.975.000
- 25 gram: Rp57.312.000
- 50 gram: Rp114.545.000
- 100 gram: Rp229.012.000
- 250 gram: Rp572.265.000
- 500 gram: Rp1.144.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.288.600.000
Baca Juga: Bareskrim Polri Gulung 2 Jaringan Pinjol Ilegal: Teror dan Sebar Foto Editan Tak Senonoh Korban
Perubahan harga di setiap pecahan umumnya mengikuti pergerakan standar berdasarkan harga dasar per gram yang berlaku pada hari tersebut.
Itulah sebabnya seluruh pecahan ikut terkoreksi dengan nilai yang proporsional.***
Artikel Terkait
INDEP Sebut Mayoritas Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2025 Meleset
Kemenkeu di Bawah Rezim Menkeu Purbaya Tarik Utang Baru Rp570 Triliun!
Dukung Bazar UMKM ‘Jelajah Kuliner Indonesia 2025’, Cara BRI Menguatkan Ekonomi Daerah
Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Bangun Pabrik Pakan dan DOC Mandiri demi Lindungi Peternak Kecil
IHSG Menguat Dua Hari, tapi Berpeluang Bergerak Mendatar Hari Ini