Lalu, 3 tersangka berinisial MS, P, MR sebagai penjual.
Kemudian, tersangka M sebagai pengawas dan 1 tersangka berinisial T sebagai penjualan hasil oplosan dan S sebagai pemilik bahan baku sekaligus pemilik pangkalan.
Para tersangka, tambah Panjiyoga, menjual gas hasil oplosannya ke wilayah Jakarta hingga Bekasi.
Baca Juga: Setlist Green Day, Billie Joe Armstrong Bakal Bawakan 24 Lagu Tapi No Encore?
Panjiyoga mengungkapkan, para tersangka meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dari satu tabung yang sudah dioplos tersebut.
"Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp80 ribu-Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non-subsidi," terang Panjiyoga.
"Dan untuk gas 50 kg para tersangka mendapatkan keuntungan Rp560 ribu-Rp694 ribu per tabung," lanjutnya.
Kekinian, para tersangka sudah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Drama Al Nassr Menang di Kandang Al Ahli dengan 10 Pemain
Sementara, dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang barang bukti.
Di antaranya, tiga tabung gas 50 kg non subsidi yang sudah terisi. Lalu, 202 tabung gas elpiji 3 kg yang sudah kosong.
Kemudian, 149 tabung gas elpiji 3 kg yang masih terisi.
Ada pula 59 tabung gas elpiji 12 kg non subsidi yang sudah terisi dari hasil oplosan.
25 tabung gas elpiji 12 kg non-subsidi yang kosong, dan 7 selang regulator yang telah dimodifikasi untuk melakukan pemindahan gas dari satu tabung ke tabung lainnya.***