“Ini luka-luka akibat pukulan benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada menggunakan barang berbahaya lainnya,” jelas Budi.
Meski tanpa senjata, dampaknya fatal. Salah satu korban berinisial MET meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara korban lainnya, NAT, sempat mendapat perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Enam Polisi Jadi Tersangka
Polri telah akhirnya menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector tersebut.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Enam Anggotanya Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel Tewas di Kalibata
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik.
“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana tersebut,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 12 Desember 2025.
Keenam tersangka masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri.
Terancam Pidana dan Sanksi Etik
Dalam proses pidana, keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP, yakni pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain pidana umum, para tersangka juga menghadapi pelanggaran berat kode etik kepolisian.
Baca Juga: Polisi Ungkap Daftar Kerusakan Imbas Pengeroyokan Dua Matel Hingga Tewas di Kalibata
Mereka dinilai melanggar sejumlah ketentuan, antara lain; Pasal 17 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri; Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri; dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang pejabat Polri melakukan kekerasan, bersikap kasar, dan bertindak tidak patut.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dijadwalkan segera memproses pemberkasan etik.
“Sidang Kode Etik Profesi Polri akan diproses sesuai mekanisme dan dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025,” tutup Trunoyudo.***