kriminal

Gagal Selundupkan Kokain, Tukang Kebun Asal Inggris Dituntut Hukuman Mati di Bali

Rabu, 3 Desember 2025 | 21:15 WIB
Kial Garth Robinson (kiri) dalam rilis penangkapannya beberapa waktu lalu. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Seorang tukang kebun warga negara Inggris menghadapi tuntutan hukuman mati di Bali, setelah tertangkap membawa kokain senilai lebih dari 342 ribu euro atau sekitar Rp6,6 miliar.

Kial Garth Robinson (29 tahun) dari Littlehampton, West Sussex, dituduh menyelundupkan lebih dari 1 kilogram narkoba ke Indonesia pada 3 September 2025.

Tuntutan dalam hukum antinarkoba disebutkan ancaman hukuman mati bagi siapa pun yang terbukti menyelundupkan lebih dari 5 gram narkotika Golongan A.

Baca Juga: Dewi Astutik Alias Paryatin Diciduk, BNN Ungkap Modus Rekrut WNI Jadi Kurir Narkoba Lintas Negara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara menyatakan di pengadilan kalau hukuman maksimal untuk dua dari tiga dakwaan yang dikenakan terhadap terdakwa adalah hukuman mati.

“Tindakan terdakwa dapat dihukum dengan hukuman mati,” ujarnya.

“Ini adalah pertama kalinya terdakwa membawa atau memasukkan narkotika ke Indonesia.

Baca Juga: Bethsaida Hospital Percayakan Admedika Bangun Sistem Bridging Real-Time Guna Percepat Proses Layanan dan Klaim

“Terdakwa juga tidak pernah membawa atau memasukkan narkotika ke negara lain sebelumnya.”

Pengacara Robinson, Robert Khuana Kial, tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Majelis yang terdiri dari tiga hakim mendengar keterangan kalau Robinson tiba dengan penerbangan Turkish Airlines dari Barcelona pada 3 September 2025.

Baca Juga: Istri Jenderal Bintang Tiga Beri Kesaksian dalam Sidang Korupsi BUMD di Cilacap, Ada Upaya Menghindari Deteksi PPATK

Petugas bea cukai di Bandara Internasional Ngurah Rai yang melakukan pemeriksaan pada bagasi Robinson menemukan 1,32 kilogram kokain di dalam ransel hitam merek Samsonite miliknya.

Setelah pria 29 tahun itu ditahan, pihak berwenang melakukan operasi penjebakan pada 4 September 2025.

Halaman:

Tags

Terkini