kriminal

Enam Nelayan WNI Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda Pengadilan Australia, Kapal pun Dihancurkan

Sabtu, 8 November 2025 | 15:45 WIB
Kapal WNI Indonesia yang melakukan penangkapan ilegal di perairan Australia. (Australia Border Force)

KONTEKS.CO.ID - Enam Warga Negara Indonesia (WNI) mengaku bersalah atas tindakan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Australia dalam tiga kasus terpisah.

Pengakuan ini mereka buat saat menjalani sidang di Pengadilan Lokal Darwin, belum lama ini.

Kasus pertama muncul dari insiden pada 27 September 2025.

Baca Juga: Trump Boikot G20 di Afrika Selatan, Tuding Perlakuan Buruk terhadap Petani Kulit Putih

Saat itu, otoritas Australia mengidentifikasi, mencegat, dan menahan kapal Indonesia yang menangkap ikan secara ilegal di dekat Pulau Cassini, Australia Barat.

ABF (Pasukan Perbatasan Australia) menyita 500 kg teripang, 90 kg garam yang digunakan untuk memproses dan mengawetkan hasil tangkapan, serta sejumlah peralatan penangkapan ikan.

Para kru ditahan dan dibawa ke Darwin untuk penyelidikan lebih lanjut oleh AFMA (Otoritas Pengelolaan Perikanan Australia).

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Sindir Halus Soal Messi: Argentina Memang Sudah Terbiasa Juara!

Kapal tersebut disita dan dihancurkan sesuai hukum Australia.

Nakhoda kapal tersebut mengaku bersalah atas pelanggaran terhadap Fisheries Management Act 1991 (Cth) dan didenda hampir belasan dolar Australia.

Kasus kedua berasal dari insiden pada 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Keputusan Mengejutkan Viktor Axelsen: Pulang ke Denmark Sebelum Australian Open 2025, Ini Faktanya

Otoritas Australia mengidentifikasi, mencegat, dan menahan kapal Indonesia yang menangkap ikan ilegal di dekat Cape Bougainville, Australia Barat.

ABF menyita 690 kg garam yang digunakan untuk memproses dan mengawetkan hasil tangkapan, serta sejumlah peralatan penangkapan ikan.

Halaman:

Tags

Terkini