kriminal

Kuasa Hukum Ungkap Peran Penculik dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank, Dibayar Puluhan Juta

Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:30 WIB
Penculikan dan pembunuhan kepala cabang Bank BRI (Ilustrasi foto: Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Kasus penculikan hingga memyebabkan terbunuhnya Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI bernama Mohamad Ilham Pradipta (37) perlahan mulai terang.

Pihak kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan tersebut.

Kuasa hukum para tersangka, Adrianus Agau, menjelaskan peran masing-masing pelaku. Menurutnya, terdapat tiga kluster peran dalam peristiwa tersebut yakni, pengintai, penculik, dan eksekutor.

Baca Juga: Haji Isam Tak Termasuk, Ternyata Begini Cara Forbes Tentukan Daftar Orang Terkaya Sejagat

"Klaster pertama itu, setelah kami dapat informasi dari penyidik dan dari intelijen kami, bahwa klaster pengintai, klaster penjemputan paksa, sama eksekutor,” ungkapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 25 Agustus 2025.

Dia menyebut, empat tersangka yakni, RS, AT, RW, dan RAH hanya terlibat di kluster penjemputan paksa.

Mereka, kata Adrianus, menyerahkan korban kepada eksekutor berinisial F di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Baca Juga: 203 Anak Ditangkap Polisi Saat Demo di DPR, KPAI Awasi Pemeriksaan

"Adik-adik kami ini mereka perannya hanya untuk menjemput paksa dan memberikan ke mereka (eksekutor),” ujarnya.

Menurutnya, mereka nekat melakukan penculikan lantaran diiming-imingi uang puluhan juta rupiah.

"Adik-adik kami juga menerima pekerjaan ini karena diiming-imingi sesuatu. Kalau dari informasi yang kami dapat setelah berkomunikasi dengan penyidik itu mereka dijanjikan itu untuk mendapat berapa puluh juta sekianlah,” jelas Adrianus.

Namun, dia tak merinci jumlah uang maupun identitas orang yang menjanjikan. Kata dia, kliennya baru menerima uang muka yang nilainya tidak lebih dari Rp50 juta.

Baca Juga: Kementan Ungkap Kerugian Akibat Wabah PMK Capai Rp9 Triliun, Ini yang Dilakukan

“Baru dikasih DP berapa. Saya tidak bisa memastikan angka DP berapa tapi angkanya tidak lebih dari Rp50 juta,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini