kriminal

Jonathan Frizzy Hadiri Sidang Meski Diduga Idap Kanker Usus, Kasus Vape Etomidate Makin Serius

Rabu, 6 Agustus 2025 | 18:39 WIB
Hadiri sidang meski sakit, Jonathan Frizzy tunjukkan sikap tanggung jawab atas kasus vape etomidate. (YouTube Insert)

KONTEKS.CO.ID - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk tetap menghadiri sidang perdana kasus dugaan penyelundupan dan peredaran vape berisi obat keras etomidate di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Meski kondisi kesehatannya belum pulih total, Ijonk tetap menunjukkan komitmennya terhadap proses hukum.

"Kondisinya belum 100 persen pulih, tapi beliau tetap berkomitmen mengikuti proses hukum," ujar kuasa hukum Ijonk, Ida Bagus Ivan Darmadipraja.

Baca Juga: Vonis Silfester Matutina dalam Kasus Fitnah JK Tak Bisa Diulur Lagi Meski Sudah Damai Tapi Tetap Dieksekusi

Sebelumnya, Ijonk sempat menjalani operasi ambeien. Namun dalam masa pemulihan, muncul dugaan adanya gejala awal kanker usus. Hal ini diungkapkan oleh pamannya, Benny Simanjuntak, saat ditemui usai sidang.

Dugaan Kanker Usus Muncul Usai Operasi, Keluarga Cemas

"Waktu itu dicek karena di duburnya ada dua yang di-klip, karena kemungkinan kanker stadium awal," jelas Benny. Dugaan itu pertama kali disampaikan oleh dokter kepolisian yang memeriksa kondisi Ijonk pascaoperasi.

Benny juga menyebut bahwa keluarganya memang memiliki riwayat kanker usus. “Karena di keluarga saya juga ada riwayat, bapaknya dan adik saya kena kanker usus,” ujarnya.

Hingga kini, hasil biopsi terhadap dugaan kanker tersebut masih belum keluar. Meski begitu, tim kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya tidak mengajukan penangguhan penahanan atau pembantaran, dan tetap menjalani proses hukum.

Baca Juga: Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19, Kafe dan Restoran Tak Perlu Bayar Royalti: Sindiran atau Strategi Branding?

Belum Dijenguk Keluarga, Ijonk Jalani Tahanan dengan Tenang

Selama berada di rumah tahanan, Jonathan Frizzy belum menerima kunjungan dari pihak keluarga. Meski demikian, komunikasi tetap dijalin melalui tim kuasa hukum.

Kuasa hukum memastikan bahwa kondisi psikologis Ijonk tetap stabil meski tekanan kasus cukup berat.

"Dia cukup kuat, walaupun kondisinya memang belum fit sepenuhnya," kata Ida Bagus.

Kronologi Kasus: Dari Vape Etomidate ke Ancaman 12 Tahun Penjara

Kasus yang menjerat Ijonk berawal dari dugaan penyelundupan vape berisi etomidate, zat keras yang termasuk obat bius dan hanya boleh digunakan dalam dunia medis. Vape tersebut diduga diselundupkan dari luar negeri.

Baca Juga: 8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Gegara Aturan Rombel 50 Siswa

Halaman:

Tags

Terkini