Baca Juga: Eks PJ Wali Kota dan Sekda Singkawang Resmi Tersangka Dugaan Korupsi HPL Rugikan Negara Rp3 M
Penangkapan Jonathan Frizzy dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025 sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia Blok HA No. 17, RT 9/RW 2, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ijonk juga telah ditetapkan tersangka dengan dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung zat obat keras etomidate dan dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Kasatresnarkoba AKP Michael Tandayu mengatakan, Jonathan Frizzy (JF) tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 5 Mei 2025 siang hingga pukul 20.00 WIB.
Menurut Michael, asas kemanusiaan menjadi dasar tidak ditahannya JF. Dia menjelaskan kondisi bersangkutan yang kurang sehat karena baru menjalani tindakan operasi di rumah sakit.***