KONTEKS.CO.ID - Pasangan ayah dan anak nekat melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung.
Aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung pun meringkus kedua pelaku inisial S (55) dan D (25), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, mereka melakukan pungli di pasar berkedok retribusi.
Baca Juga: Kalahkan Ratusan Peserta, Dua Siswa MAN 2 Juara di Asian Physics Olympiad 2025 di Arab Saudi
"Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Krakatau 2025 untuk memberantas aksi premanisme di ruang-ruang publik," kata Yuni Iswandari Yuyun, kepada wartawan Rabu 14 Mei 2025.
Pihaknya, tegas Yuni, tidak akan mentoleransi aksi premanisme, termasuk di pasar yang merupakan ruang publik.
Adapun, S dan D melakukan pungutan terhadap sekitar 100 kios setiap hari sebesar Rp7.500 per kios.
Baca Juga: Siwo PWI DKI Jakarta Gelar Acara Sepeda Santai di Ancol, Sediakan Hadiah dan Hiburan
Modusnya, untuk membayar listrik dan kebersihan pasar.
Padahal kerja sama mereka dengan Pemkot Bandar Lampung telah diputus sejak Februari 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp488 ribu.
"Kami harap masyarakat aktif melaporkan bila ada tindakan serupa di lingkungan mereka. Ini adalah bentuk keberanian bersama untuk melawan premanisme," kata Yuni.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.***