• Minggu, 21 Desember 2025

Panitia Siapkan Fasilitas Baru Bus Antarkota Jemaah Haji Indonesia 2025, Ramah Disabilitas dan Bebas Pungli!

Photo Author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 19:00 WIB
Bus Jemaah Haji Indonesia 2025 (foto: MCH 2024)
Bus Jemaah Haji Indonesia 2025 (foto: MCH 2024)

KONTEKS.CO.ID - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 menghadirkan layanan transportasi antarkota dengan armada bus berstandar khusus.

Dalam upaya meningkatkan kenyamanan jemaah haji Indonesia selama perjalanan panjang dari Madinah ke Makkah.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh jemaah.

Baca Juga: Isi Telegram Panglima TNI Terkait Pengamanan Kejari dan Kejati Seluruh Indonesia: Kerahkan Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur 

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, menegaskan bahwa perjalanan lintas kota ini memakan waktu sekitar lima jam, sehingga dibutuhkan armada yang layak dan ramah bagi berbagai kalangan, termasuk lansia serta penyandang disabilitas.

"Perjalanan Madinah ke Makkah cukup jauh, sekitar lima jam. Untuk kenyamanan jemaah, kita siapkan bus dengan spesifikasi khusus," ungkap Muchlis di Makkah, Sabtu (10/5/2025).

Armada Modern dan Terpercaya

Setiap bus yang digunakan maksimal berusia lima tahun dan berasal dari kerja sama dengan 12 perusahaan otobus ternama di Arab Saudi.

Untuk menghindari kepadatan, kapasitas bus dibatasi hanya untuk 42 jemaah per unit.

Baca Juga: Profil PT Sugar Group Companies: Raksasa Gula Nasional dengan Operasi Terintegrasi dan Berkelanjutan

Armada ini tidak hanya mengandalkan kenyamanan fisik seperti Air Conditioner (AC) dan toilet, tetapi juga dilengkapi fitur keamanan canggih.

Mulai dari tombol darurat untuk membuka pintu, sistem pelacakan GPS yang terhubung langsung ke petugas, hingga aplikasi monitoring berbasis digital.

“GPS ini dapat diakses oleh petugas. Sistem pelaporan dan monitoring menggunakan aplikasi,” sambung Muchlis.

Baca Juga: Beredar Telegram Panglima TNI Terkait Pengamankan Kejati dan Kejari, Koalisi Sipil: Itu Melawan Hukum dan UU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X