KONTEKS.CO.ID - Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait penangkapan seorang WNI oleh otoritas Arab Saudi pada 24 April 2025.
WNI berinisial KMR tersebut ditahan atas dugaan melakukan penipuan serta merencanakan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi (tasreh).
"Kami memperoleh informasi dari Kementerian Dalam Negeri Saudi ada satu WNI yang diamankan karena dicurigai terlibat dalam penipuan dan memfasilitasi pelaksanaan haji ilegal," ujar Yusron di Jeddah, Kamis, 8 Mei 2025.
Ia menambahkan, penangkapan dilakukan setelah aparat keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah berhasil mengungkap transaksi jual beli terkait layanan haji ilegal.
Menurut Yusron, kepolisian Saudi menyatakan bahwa KMR, yang menetap di Makkah, telah mengakui perbuatannya.
Dalam penyelidikan, ditemukan pula sejumlah barang bukti, termasuk dokumen persiapan haji dan materi promosi yang digunakan untuk merekrut calon jemaah.
“WNI tersebut mulai ditahan di Penjara Umum Syumaisi pada 29 April 2025, dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum di Makkah untuk proses hukum lanjutan,” jelas Yusron.
KJRI Jeddah, lanjut Yusron, juga telah menjalin koordinasi dengan Pengadilan Pidana Makkah dan memperoleh informasi bahwa sidang terhadap KMR akan segera digelar dalam waktu dekat.
Ia pun menegaskan pentingnya kewaspadaan dan mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak tergiur dengan penawaran ibadah haji tanpa tasreh.
"Ancaman hukuman bagi pelaku sangat serius, termasuk denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp440 juta), kurungan penjara, serta deportasi. Kami berharap kasus serupa tidak terulang," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Arab Saudi Sebut Cuaca Ekstrem dan Haji Ilegal Picu Kematian 1.301 Jemaah
Tips Jaga Kesehatan Kulit Selama Ibadah Haji, Catat Info Penting Ini