Kegiatan tersebut bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan subsidi sampai ke masyarakat yang berhak.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan LPG bersubsidi demi keuntungan pribadi," tegasnya.
Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem FC Mobile yang Siap Diklaim Sebelum Salat Jumat 7 Februari 2025
"Subsidi ini diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal," lanjutnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni, pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.***
Artikel Terkait
56 Orang Ditangkap Saat Pesta Gay di Hotel Jaksel: Gratis dan Pakai Stiker Glow in the Dark
Pesta Gay di Hotel Kuningan: Peserta Lepas Pakaian, Pemeran 'Perempuan' Pakai Stiker dalam Gelap
Polisi Tes Urine Tiga Koordinator Pesta Gay di Jaksel, Ini Hasilnya
Mantan Karyawan Culik Anak Bos di Denpasar dan Minta Tebusan Rp100 Juta, Ini Motifnya
Sidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Promedia Digelar Hari Ini, Ada AKBP Bintoro dan 4 Polisi Lain