Tak lama kemudian, ibunda korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku menculik bocah itu di sekolah.
Selain meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta, pelaku juga mengancam melukai anak korban jika melapor ke pihak kepolisian.
Namun, peringatan itu tak digubris dan tetap melaporkannya ke pihak kepolisian.
Selanjutnya, polisi mendatangi tempat kejadian awal untuk memulai penyelidikan.
Baca Juga: Kejati Periksa Wali Kota Jakpus Terkait Dugaan Korupsi SPJ Fiktif Disbud Jakarta
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang menjemput korban menggunakan motor matic.
Polisi kemudian mendapati pelaku berada di sekitar lokasi PT Indonesia Power, Kota Denpasar.
Dengan cara menyamar, polisi berhasil membekuk pelaku dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kekinian, Wayan Sudirta telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Denpasar Selatan.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Ini Tampang Dua Polisi yang Peras Sejoli Hingga Ancam Tembak Warga di Semarang
Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi
56 Orang Ditangkap Saat Pesta Gay di Hotel Jaksel: Gratis dan Pakai Stiker Glow in the Dark
Pesta Gay di Hotel Kuningan: Peserta Lepas Pakaian, Pemeran 'Perempuan' Pakai Stiker dalam Gelap
Polisi Tes Urine Tiga Koordinator Pesta Gay di Jaksel, Ini Hasilnya