• Senin, 22 Desember 2025

Mantan Karyawan Culik Anak Bos di Denpasar dan Minta Tebusan Rp100 Juta, Ini Motifnya

Photo Author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 16:30 WIB
Mantan karyawan culik anak bos di Denpasar Bali  (Foto: iStockphoto)
Mantan karyawan culik anak bos di Denpasar Bali (Foto: iStockphoto)

Tak lama kemudian, ibunda korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku menculik bocah itu di sekolah.

Selain meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta, pelaku juga mengancam melukai anak korban jika melapor ke pihak kepolisian.

Namun, peringatan itu tak digubris dan tetap melaporkannya ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, polisi mendatangi tempat kejadian awal untuk memulai penyelidikan.

Baca Juga: Kejati Periksa Wali Kota Jakpus Terkait Dugaan Korupsi SPJ Fiktif Disbud Jakarta

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang menjemput korban menggunakan motor matic.

Polisi kemudian mendapati pelaku berada di sekitar lokasi PT Indonesia Power, Kota Denpasar.

Dengan cara menyamar, polisi berhasil membekuk pelaku dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

Kekinian, Wayan Sudirta telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Denpasar Selatan.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X