Pesta digelar di sebuah hotel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu 1 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi menangkap 56 laki-laki yang terlibat dalam pesta gay tersebut. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yakni, RH alias R dan RE alias E yang berperan membiayai sewa kamar hotel.
Kemudian, seorang lainnya BP alias D yang berperan merekrut para peserta.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5 miliar.***
Artikel Terkait
Oknum Guru SD di Tangerang Tega Banting Bayi Titipan dari Atas Motor HIngga Terekam Kamera
Disersi 9 Hari, Oknum Prajurit TNI AD Ngaku Bunuh Pacar di Tangsel
Dua Polisi Peras Sejoli di Semarang Hingga Ancam Tembak Warga yang Menghalangi, Ini Kronologi dan Identitasnya
Ini Tampang Dua Polisi yang Peras Sejoli Hingga Ancam Tembak Warga di Semarang
Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi