KONTEKS.CO.ID - Seorang pemuda berinisial AG (21) memeras dan menyetubuhi seorang siswi SMA berinisial SE (15) di Jepara, Jawa Tengah.
Agar aksinya berjalan mulus, AG mengancam akan menyebar foto dan video bugil SE.
Peristiwa tersebut berawal ketika korban dan pelaku mulai menjalin kedekatan, pada Maret 2022 lalu.
Tersangka kini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara.
"Untuk memuluskan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban dengan menyebarluaskan foto dan video bugil korban di media sosial,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fahrur Rozi, dikutip Minggu 2 Oktober 2022.
Tak hanya menyetubuhi korban, pelaku juga memeras dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, pelaku tetap mengunggah foto dan video bugil korban di media sosial.
“Mengetahui perbuatan tersangka orang tua korban melaporkan tersangka,” ujar Rozi.