Kepada polisi, AG berdalih mengunggah foto dan video bugil korban lantaran tak terima korban mengakhiri hubungan dengannya. Dia berharap korban kembali menjalin hubungan dekat dengannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku saat berhubungan intim serta unggahan foto dan video yang digunakan untuk mengancam korban.
Pelaku dijerat dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman hingga 15 tahun.