Total aset yang berhasil dikuras pelaku mencapai Rp6,67 miliar.
Angka ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem keamanan finansial digital jika dihadapkan pada pelaku yang memahami celah sistem dan memiliki akses bebas ke data identitas ilegal yang bertebaran di dunia maya.
Pelaku sendiri bukanlah sosok sembarangan di dunia komputer.
Berlatar belakang sebagai distributor aksesoris komputer dan pemain lama di dunia kripto sejak 2017, HS tahu persis bagaimana mencuci uang hasil kejahatannya.
Baca Juga: Lepas L8 PHEV: Perpaduan Tenaga Listrik dan Mesin Konvensional
Polisi berhasil menyita aset hasil kejahatan yang telah diubah bentuknya untuk mengaburkan jejak, mulai dari cold wallet berisi aset kripto senilai Rp4,4 miliar, uang tunai, hingga sebuah ruko mewah seluas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung.
Kini, HS harus menghadapi ancaman hukuman maksimal yang akan memisahkan dirinya dari dunia luar dalam waktu lama.
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yang sangat berat, mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar kini menanti, namun kerusakan akibat kebocoran data KTP di OpenSea tetap menjadi ancaman nyata yang belum tuntas bagi masyarakat luas.***
Artikel Terkait
Pakar Siber Teguh Aprianto Sindir Polisi Tangkap WFT Bjorka Palsu, Ini Analisa soal Hacker Aslinya
Tragedi Kripto, Influencer Ukraina Tewas di Lamborghini saat Pasar Ambruk
Sosok Hacker Bjorka Masih Misteri, Polisi: Masih Dilacak
Haji Isam dan Happy Hapsoro Terjun ke Bursa Kripto? OJK Konfirmasi Pengajuan Izin, CFX Kini Bukan Lagi Pemain Tunggal!
Soroti Adopsi Kripto di RI Peringkat 7 Dunia, BI Siapkan Tandingan Lewat Rupiah Digital Model Stablecoin