KONTEKS.CO.ID - Meski identitas nama dua Warga Negara Indonesias atau WNI yang ditangkap di Thailand belum dirilis, tetapi mereka sudah dihadirkan dalam jumpa pers.
Mereka dirilis di depan media pada Kamis 13 November 2025, setelah sehari sebelumnya ditangkap di Distrik Sangkla Buri, dekat dengan perbatasan Myanmar.
Dua WNI ini ditangkap setelah kedapatan membawa 8.000 pil ekstasi di Distrik Sangkhla Buri, Thailand.
Baca Juga: Kepolisian Thailand Rilis Barang Bukti Pil Ekstasi dan Sabu yang Dibawa Dua WNI
Tidak hanya membawa pil ekstasi, mereka juga kedapatan menyimpan 8 kilogram sabu.
Menurut Komisaris Kepolisian Provinsi Wilayah 7, Pol Lt Gen Phisit Tonprasert.
Penangkapan mereka dilakukan tepatnya di Desa Phra Chedi Sam Ong.
Baca Juga: Berkat Antares Eazy, BPPTD Mempawah Berhasil Tekan Biaya Maintenance hingga 30%
Seperti dilansir dari Bangkok Post, dua nama WNI itu belum diungkapkan pihak kepolisian.
Selain narkoba, polisi juga menyita tiga telepon genggam.
Para tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi Sangkhla Buri untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Indonesia Ikat Perjanjian dengan Polish Halal Institute, Impor Daging Jadi Lancar
Kedua warga Indonesia itu membantah semua tuduhan, tetapi polisi menyatakan tidak percaya dengan pengakuan mereka.
Keduanya didakwa bersekongkol untuk mengedarkan dan memiliki narkotika ilegal.***
Artikel Terkait
Ironi! Pegawai BNN Buleleng Terciduk Polisi karena Nyabu, Ternyata Bekas Napi Narkoba
Dua WN Inggris Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris
WNI Didakwa Bantu Orang Masuk Singapura secara Ilegal, Terancam Hukuman Cambuk
Drama Miss Universe 2025: Direktur Miss Meksiko Ditangkap di Thailand, Konflik Fatima Bosch Memanas