KONTEKS.CO.ID - Kredibilitas Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga di garda terdepan perang melawan narkoba kini tercoreng oleh sebuah ironi yang sangat memalukan.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di BNN Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial IMS (50), justru ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng karena diduga kuat kembali mengonsumsi sabu. Penangkapan ini membongkar kegagalan fatal sistem pengawasan internal BNN.
Penangkapan IMS pada Sabtu, 1 November 2025 pukul 14.00 WITA ini adalah murni hasil laporan masyarakat.
Polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Pegayaman, yang sering dijadikan tempat pesta sabu. Polisi yang melakukan pemantauan di lokasi tersebut kemudian mendapati sepeda motor milik IMS, yang telah menjadi target pemantauan, berada di area tersebut.
Baca Juga: Soeharto Resmi Diusulkan dapat Gelar Pahlawan Nasional, Begini Alasan Fadli Zon
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, pada Rabu, 5 November 2025, menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan pengejaran.
"Petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai yang dilaporkan, mengendarai motor Honda Beat... di Desa Gitgit. Petugas kemudian memberhentikan pengendara tersebut," kata Iptu Yohana, dikutip tirto.id.
Saat diinterogasi, IMS akhirnya mengakui bahwa dirinya baru saja dari Desa Pegayaman. Kecurigaan polisi terbukti tuntas setelah IMS digelandang ke Mapolres Buleleng.
Hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Penangkapan oleh polisi ini sekaligus menelanjangi kelemahan sistem pengawasan internal BNN.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, mengakui bahwa BNN Kabupaten Buleleng baru saja melakukan tes urine massal pada Jumat, 24 Oktober 2025, hanya sepekan sebelum penangkapan. Saat itu, hasil tes IMS secara ajaib dinyatakan negatif.
Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jatah Preman dengan Kode '7 Batang', Ini Rinciannya
Fakta yang paling mengejutkan dan menampar BNN justru datang dari rekam jejak pelaku. Brigjen Rudy Sudrajat membeberkan bahwa IMS bukanlah orang baru di dunia narkotika.
"IMS mempunyai track record yang tidak baik sebagai pengguna narkoba sejak masih berdinas sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Buleleng dan pernah divonis penjara lima bulan atas tindak pidana narkoba," sebut Rudy.
Ini berarti, BNN pada tahun 2020 telah secara sadar menerima seorang mantan narapidana kasus narkoba untuk beralih status dan menjadi ASN di dalam lembaga anti-narkotika.
Artikel Terkait
27 Pati Polri Resmi Naik Pangkat, Ada Kepala BNN Suyudi Ario Seto dan Kabaharkam Karyoto
Larangan Vape di Indonesia, Kepala BNN: Tak Bisa Diputuskan Sendiri
Bukan Pidana, Kepala BNN Janjikan Rehabilitasi untuk Pecandu Narkotika
BNN Bongkar Pabrik Bahan Dasar Narkoba Rumahan di Cisauk Raup Rp1 Miliar dalam 6 Bulan
Kepala BNN Ungkap Narkotika Jenis Baru Paling Berbahaya di Indonesia: NPS, Bisa Dicampur ke Permen dan Makanan Ringan