KONTEKS.CO.ID – Kabar menyejukan disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, kepada para penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN menegaskan, penanganan korban penyalahgunaan narkotika kini lebih mengutamakan pendekatan rehabilitasi, bukan hukuman pidana.
Langkah persuasif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.
Baca Juga: Komdigi Layangkan Teguran Ketiga Kepada X untuk Bayar Puluhan Juta Rupiah
Menurut dia, paradigma baru ini berdasarkan pada prinsip kemanusiaan di mana negara hadir bukan menghakimi, tapi menolong.
“Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, namu untuk menolong,” kata Komjen Pol Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Senin 13 Oktober 2025.
Pendekatan ini seiring dengan naiknya kesadaran publik bahwa pecandu narkotika tidak semata pelaku kejahatan. Mereka juga korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial.
Baca Juga: Penandatanganan Deklarasi Damai Gaza Disaksikan Presiden Prabowo, Trump Puji Netanyahu
Eks Kapolda Banten itu mengungkapkan, penyalahguna narkotika berhak mendapat program rehabilitasi seperti yang diatur pada Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dirinya juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan diri atau orang di lingkungannya yang terjerat penyalahgunaan narkotika.
“Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti bakal dipenjara. Justru itu langkah berani menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan (penyalahguna narkotika),” tambah Kepala BNN. ***
Artikel Terkait
Kerusuhan di Lapas Narkotika Musi Rawas, Ustaz Abdul Somad Sempat Terjebak di Dalam
Rumor Jadi Kenyataan, Presiden Prabowo Resmi Lantik Irjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN
27 Pati Polri Resmi Naik Pangkat, Ada Kepala BNN Suyudi Ario Seto dan Kabaharkam Karyoto
Larangan Vape di Indonesia, Kepala BNN: Tak Bisa Diputuskan Sendiri
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 9,3 Kg Narkotika Dikendalikan dari Lapas