KONTEKS.CO.ID - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto kembali buka suara terkait larangan rokok elektronik alias vape di Indonesia.
Kata dia, larangan tersebut tidak serta merta dapat dilakukan seperti di Singapura.
Suyudi menyampaikan hal itu saat konferensi pers usai acara International Society of Substance Use Prevention and Treatment Professionals (ISSUP), di Kuta, Bali, Rabu 17 September 2025.
Baca Juga: Ada Sinyal Kuat Erick Thohir Geser Jadi Menpora
"Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri tapi kita harus berkolaborasi," ujarnya.
Pihaknya, kata Suyudi, secara acak memeriksa cairan vape di laboratorium untuk memastikan bebas dari kandungan narkotika.
"Iya, tentunya hal ini kita masih melakukan upaya pendalaman. Sementara ini, masih terus kita melakukan pendalaman secara laboratorium," kata dia.
Suyudi juga mengaku akan berkerja sama dengan kementerian terkait soal keputusan larangan vape tersebut.
"Nanti itu kita akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Singapura telah resmi mengumumkan larangan vape. Tak tanggung-tanggung, ada ancaman hukuman penjara dan denda berat bagi yang pelanggar.
Mereka menyebut, pergeseran regulasi dari sekadar pelanggaran ringan menjadi persoalan serius yang diperlakukan layaknya kasus narkotika.
Baca Juga: Kesepakatan Baru, Nilai Perdagangan Uni Eropa dan Indonesia Diprediksi Tembus Rp986 Triliun
“So far kita memperlakukan vape seperti rokok paling jauh hanya denda. Tapi itu tidak lagi cukup. Kita akan memperlakukannya sebagai isu narkoba dan menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat,” ujar Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato nasionalnya, Selasa 19 Agustus 2025 lalu.
Artikel Terkait
Peran Ijonk alias Jonathan Frizzy Terkait Vape Etomidate: Inisiator dan Koordinator Jaringan Penyelundupan
Jonathan Frizzy Hadiri Sidang Meski Diduga Idap Kanker Usus, Kasus Vape Etomidate Makin Serius
Paman Jonathan Frizzy Bongkar Dalang Jebakan Vape Etomidate, Kanker Usus Jadi Plot Twist Tambahan
BNN Buka Peluang Larang Penggunaan Vape Tiru Singapura
BNN Kaji Larangan Vape, Singapura Sudah Terapkan Denda Rp25 Juta