• Minggu, 21 Desember 2025

BNN Buka Peluang Larang Penggunaan Vape Tiru Singapura

Photo Author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 06:48 WIB
BNN buka peluang larang penggunaan vape (Foto: Pexels/Renz Macorol)
BNN buka peluang larang penggunaan vape (Foto: Pexels/Renz Macorol)

KONTEKS.CO.ID - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Suyudi Ario Seto membuka peluang pihaknya akan melarang penggunaan rokok elektronik alias vape.

Larangan penggunaan vape, sebelumnya telah diterapkan oleh negara tetangga, Singapura.

Meski demikian, Suyudi mengau pihaknya masih akan melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan memberlakukan aturan tersebut.

“Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita. Kita perlu duduk bersama dulu dan akan melihat ke depan seperti apa,” ujar Suyudi, Senin 25 Agustus 2025.

Baca Juga: Rumor Jadi Kenyataan, Presiden Prabowo Resmi Lantik Irjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN

Suyudi tak memungkiri, jika kasus peredaran narkotika dengan modus rokok elektronik kerap terjadi.

Meski demikian, hal tersebut menurutnya tidak serta merta otomatis menjadi dasar pelarangan vape.

“Kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk mendalami hal ini,” imbuh jenderal bintang dua polisi ini.

Ia menegaskan bahwa komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkoba tidak akan berhenti.

Narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba demi kemanusiaan,” demikian Suyudi.

Baca Juga: Kronologi Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Buat Grup WA Berangkat untuk Jualan, Harga Rp3 juta sampai Rp4 juta

Sekadar informasi, penggunaan vape telah dilarang di Singapura sejak tahun 2018. Jika ada yang kedapatan memiliki, menggunakan, atau membeli vape, maka dapat dikenakan denda hingga USD2.000 atau sekitar Rp32 jutaan.

Otoritas Imigrasi Singapura, ICA memiliki beberapa cara untuk mendeteksi pengguna dan penyelundup vape.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X