KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka pemerasan.
KPK menyebut, Wahid menerima setoran uang fee sebesar Rp4,05 miliar dari Dinas PUPR-PKPP periode Juni-November 2025.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Abdul Wahid meminta setoran tersebut kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP dan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau.
Baca Juga: Uya Lolos! Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kehilangan Gaji DPR Akibat Sanksi Nonaktif
Adapun, fee atau jatah preman tersebut terkait peningkatan anggaran untuk proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP naik hingga 147 persen dari yang semula hanya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
"Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 5 November 2025.
Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau kemudian menggelar pertemuan dan menyepakati besaran fee untuk Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.
Baca Juga: Cara Cek BLT Kesra Rp900 Ribu, Begini Langkah-Langkahnya
Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau.
"Dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ucapnya.
Tanak mengatakan, penyerahan itu dilakukan bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025.
"Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," jelasnya.
Baca Juga: Tak Terima Kalah dari Zohran Mamdani, Trump Tuntut Perubahan Sistem Pemilu AS
Adapun rinciannya, setoran pertama oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda selaku pengepul uang dari Kepala UPT pada Juni 2025 sebesar Rp1,6 miliar.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Diamankan KPK, Rp1 Miliar dalam Rupiah, Dolar AS, dan Pound Jadi Barang Bukti
KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur saat OTT, Pelariannya Berakhir di Kafe
Kena OTT di Kafe, KPK Umumkan Status Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid Hari Ini
Rincian Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Terjaring OTT KPK, Punya 13 Tanah dan Bangunan
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi, Minta Fee Penambahan Anggaran Dinas 2,5 Persen