• Senin, 22 Desember 2025

Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jatah Preman dengan Kode '7 Batang', Ini Rinciannya

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 17:02 WIB
KPK tetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid jadi tersangka korupsi anggaran (Foto: YouTube/KPK)
KPK tetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid jadi tersangka korupsi anggaran (Foto: YouTube/KPK)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka pemerasan.

KPK menyebut, Wahid menerima setoran uang fee sebesar Rp4,05 miliar dari Dinas PUPR-PKPP periode Juni-November 2025.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Abdul Wahid meminta setoran tersebut kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP dan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau.

Baca Juga: Uya Lolos! Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kehilangan Gaji DPR Akibat Sanksi Nonaktif

Adapun, fee atau jatah preman tersebut terkait peningkatan anggaran untuk proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP naik hingga 147 persen dari yang semula hanya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

"Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 5 November 2025.

Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau kemudian menggelar pertemuan dan menyepakati besaran fee untuk Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.

Baca Juga: Cara Cek BLT Kesra Rp900 Ribu, Begini Langkah-Langkahnya

Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau.

"Dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ucapnya.

Tanak mengatakan, penyerahan itu dilakukan bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025.

"Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," jelasnya.

Baca Juga: Tak Terima Kalah dari Zohran Mamdani, Trump Tuntut Perubahan Sistem Pemilu AS

Adapun rinciannya, setoran pertama oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda selaku pengepul uang dari Kepala UPT pada Juni 2025 sebesar Rp1,6 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X