KONTEKS.CO.ID - Presiden AS, Donald Trump, tak terima dengan kekalahan calon Partai Republik di Pemilihan Wali Kota New York di mana Zohran Mamdani terpilih sebagai pemenang.
Bukan hanya itu, partainya juga kalah telak di sejumlah pemilihan tingkat negara bagian dari Partai Demokrat.
Merespons kekalahannya itu, Donald Trump menyerukan perubahan besar-besaran pada sistem pemilu. Tuntutan yang dilayangkan beberapa jam setelah Partai Demokrat meraih banyak kemenangan.
Baca Juga: kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Diduga Teror Terhadap Hakim
"Sahkan Reformasi Pemilih, Identitas Pemilih, Dilarang Mengirim Surat Suara. Selamatkan Mahkamah Agung kita dari 'Pengisian', Dilarang Menambahkan Dua Negara Bagian, dll. HENTIKAN FILIBUSTER!!!" tulis Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social, pada Selasa 4 November 2025 malam.
Pada hari Selasa, mengutip Newsweek, Partai Demokrat memenangkan Pemilihan Gubernur di Virginia dan New Jersey, serta pemilihan Wali Kota New York.
Para pemilih di California juga menyetujui Proposisi 50, sebuah undang-undang yang didukung oleh Gubernur Gavin Newsom. UU ini memberi partai kendali atas penataan ulang distrik kongres—sebuah langkah yang dapat membantu Partai Demokrat merebut kembali hingga lima kursi yang sebelumnya dipegang Partai Republik.
Baca Juga: Tanpa Kemenangan dalam Empat Laga Awal di Liga Champions, Langkah Juventus Terancam
Undang-undang tersebut dirancang untuk membatalkan perubahan penataan ulang distrik di Texas yang kemungkinan besar menguntungkan Partai Republik. ***
Artikel Terkait
Setelah Mendarat di Caracas, Pesawat Kargo Raksasa Rusia Terbang Menuju Kuba
Sejarah Baru, Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York Pertama
Jejak Karier Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York yang Ubah Peta Politik Amerika
Biodata Zohran Mamdani, Anak Imigran Uganda Pro Palestina, Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Dapat Gelar Knighthood dari Raja Charles, David Beckham Kini Bergelar Sir, Resmi Jadi Bangsawan