• Minggu, 21 Desember 2025

Tak Terima Kalah dari Zohran Mamdani, Trump Tuntut Perubahan Sistem Pemilu AS

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 16:43 WIB
Presiden AS Donald Trump tak terima Partai Republik kalah dalam sejumlah pemilihan gubernur dan wali kota dari kandidat Partai Demokrat.  (Instagram @realdonaldtrump)
Presiden AS Donald Trump tak terima Partai Republik kalah dalam sejumlah pemilihan gubernur dan wali kota dari kandidat Partai Demokrat. (Instagram @realdonaldtrump)

KONTEKS.CO.ID - Presiden AS, Donald Trump, tak terima dengan kekalahan calon Partai Republik di Pemilihan Wali Kota New York di mana Zohran Mamdani terpilih sebagai pemenang.

Bukan hanya itu, partainya juga kalah telak di sejumlah pemilihan tingkat negara bagian dari Partai Demokrat.

Merespons kekalahannya itu, Donald Trump menyerukan perubahan besar-besaran pada sistem pemilu. Tuntutan yang dilayangkan beberapa jam setelah Partai Demokrat meraih banyak kemenangan.

Baca Juga: kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Diduga Teror Terhadap Hakim

"Sahkan Reformasi Pemilih, Identitas Pemilih, Dilarang Mengirim Surat Suara. Selamatkan Mahkamah Agung kita dari 'Pengisian', Dilarang Menambahkan Dua Negara Bagian, dll. HENTIKAN FILIBUSTER!!!" tulis Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social, pada Selasa 4 November 2025 malam.

Pada hari Selasa, mengutip Newsweek, Partai Demokrat memenangkan Pemilihan Gubernur di Virginia dan New Jersey, serta pemilihan Wali Kota New York.

Para pemilih di California juga menyetujui Proposisi 50, sebuah undang-undang yang didukung oleh Gubernur Gavin Newsom. UU ini memberi partai kendali atas penataan ulang distrik kongres—sebuah langkah yang dapat membantu Partai Demokrat merebut kembali hingga lima kursi yang sebelumnya dipegang Partai Republik.

Baca Juga: Tanpa Kemenangan dalam Empat Laga Awal di Liga Champions, Langkah Juventus Terancam

Undang-undang tersebut dirancang untuk membatalkan perubahan penataan ulang distrik di Texas yang kemungkinan besar menguntungkan Partai Republik. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X