KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengetok palu putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota dewan dari kalangan tokoh publik.
Dalam sebuah putusan yang mengejutkan, tiga anggota dewan dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi nonaktif sementara.
Ketiganya adalah Ahmad Sahroni (NasDem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), dan Nafa Urbach (NasDem).
Baca Juga: Tak Terima Kalah dari Zohran Mamdani, Trump Tuntut Perubahan Sistem Pemilu AS
Bagi publik, sanksi ini memiliki dampak konkret karena menyangkut uang rakyat.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan di Senayan, Rabu, 5 November 2025, memastikan bahwa sanksi tersebut juga mencakup hukuman finansial.
Selama masa penonaktifan, ketiga anggota dewan tersebut tidak akan menerima hak keuangan apa pun dari DPR.
Baca Juga: Bangkrut? Pizza Hut Terancam Dijual: Antara Bertahan atau Dilepas
“Menyatakan, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang.
Uya Kuya Tak Bersalah
Durasi sanksi yang dijatuhkan bervariasi untuk setiap anggota.
Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi terberat dengan nonaktif selama enam bulan, Eko Patrio dinonaktifkan selama empat bulan, sementara Nafa Urbach diskors selama tiga bulan.
Di sisi lain, dua anggota teradu lainnya, yakni Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, justru dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan status keanggotaan mereka diaktifkan kembali.
Baca Juga: kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Diduga Teror Terhadap Hakim
Namun, di balik putusan yang tampak tegas ini, terungkap sebuah keganjilan proses yang menimbulkan kebingungan besar bagi publik.
Artikel Terkait
Bawa Suara Hasil Reses, Puan Janji DPR Kawal Ketat Uang Rakyat di APBN, Ini Tujuannya
DPR Desak Indonesia Paksa OKI Gercep Hentikan Pembantaian Keji Warga Sipil di Sudan
MKD DPR RI: Nafa Urbach Terbukti Langgar Kode Etik, Dinonaktifkan Selama Tiga Bulan
MKD DPR RI Putuskan Eko Patrio Terbukti Langgar Kode Etik, Dinonaktifkan 4 Bulan
Keputusan MKD DPR RI: Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik, Kembali Jadi Anggota Dewan Aktif