• Senin, 22 Desember 2025

Uya Lolos! Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kehilangan Gaji DPR Akibat Sanksi Nonaktif

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 16:54 WIB
Hendri Satrio minta empat politikus mundur: Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya. (Instagram @ekopatriosuper/nafaurbach/ahmadsahroni88)
Hendri Satrio minta empat politikus mundur: Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya. (Instagram @ekopatriosuper/nafaurbach/ahmadsahroni88)

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengetok palu putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota dewan dari kalangan tokoh publik.

Dalam sebuah putusan yang mengejutkan, tiga anggota dewan dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi nonaktif sementara.

Ketiganya adalah Ahmad Sahroni (NasDem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), dan Nafa Urbach (NasDem).

Baca Juga: Tak Terima Kalah dari Zohran Mamdani, Trump Tuntut Perubahan Sistem Pemilu AS

Bagi publik, sanksi ini memiliki dampak konkret karena menyangkut uang rakyat.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan di Senayan, Rabu, 5 November 2025, memastikan bahwa sanksi tersebut juga mencakup hukuman finansial.

Selama masa penonaktifan, ketiga anggota dewan tersebut tidak akan menerima hak keuangan apa pun dari DPR.

Baca Juga: Bangkrut? Pizza Hut Terancam Dijual: Antara Bertahan atau Dilepas

“Menyatakan, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang.

Uya Kuya Tak Bersalah

Durasi sanksi yang dijatuhkan bervariasi untuk setiap anggota.

Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi terberat dengan nonaktif selama enam bulan, Eko Patrio dinonaktifkan selama empat bulan, sementara Nafa Urbach diskors selama tiga bulan.

Di sisi lain, dua anggota teradu lainnya, yakni Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, justru dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan status keanggotaan mereka diaktifkan kembali.

Baca Juga: kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Diduga Teror Terhadap Hakim

Namun, di balik putusan yang tampak tegas ini, terungkap sebuah keganjilan proses yang menimbulkan kebingungan besar bagi publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X