• Senin, 22 Desember 2025

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi, Minta Fee Penambahan Anggaran Dinas 2,5 Persen

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 15:57 WIB
KPK tetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid jadi tersangka korupsi anggaran (Foto: YouTube/KPK)
KPK tetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid jadi tersangka korupsi anggaran (Foto: YouTube/KPK)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid menjadi tersangka korupsi, Rabu 5 November 2025.

Kader PKB itu jadi tersangka terkait jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).

Tak hanya Abdul Wahid, komisi antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya jadi tersangka yakni, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam.

Baca Juga: LBH Medan Dukung Sikap Hakim Khamozaro Tak Akan Mundur Adili Perkara Jika Rumahnya Dibakar Terkait Kasus yang Disidangkan

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya.

"Ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 5 November 2025.

Dugaan pemerasan oleh Wahid terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar.

Baca Juga: Eni dan Petronas Gabungkan Aset di Indonesia dan Malaysia

KPK menduga, Wahid meminta fee sebesar 2,5 persen usai meningkatkan jumlah anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tersebut.

Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau bertemu dan menyepakati besaran fee untuk Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.

"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," katanya.

Tanak mengatakan, penyerahan itu dilakukan bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025.

Baca Juga: Dapat Gelar Knighthood dari Raja Charles, David Beckham Kini Bergelar Sir, Resmi Jadi Bangsawan

"Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X