• Senin, 22 Desember 2025

LBH Medan Dukung Sikap Hakim Khamozaro Tak Akan Mundur Adili Perkara Jika Rumahnya Dibakar Terkait Kasus yang Disidangkan

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 15:54 WIB
Hakim Khamozaro Waruwu dan puing-puing rumahnya yang terbakar. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Hakim Khamozaro Waruwu dan puing-puing rumahnya yang terbakar. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
KONTEKS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendukung sikap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A Khusus, Khamozaro Waruwu.
 
"LBH Medan mendukung penuh sikap hakim Khomazaro Waruwu," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan kepada KONTEKS pada Rabu, 5 November 2025.
 
Hakim Khomazaro tegas menyatakan bahwa apabila kebakaran rumahnya terkait kasus yang sedang ditangani, maka ia tidak akan mundur sedikit pun.
 
 
Irvan menilai bahwa sikap hakim Khamozaro tersebut sebagai bentuk intergritas dan menjaga peradilan yang bersih dan tidak memihak.
 
"[Ini] sebagaimana yang dimaksud dalam United Nations Basic Principles on the Independence of the Judiciary," katanya.
 
LBH Medan menduga keras kebakaran rumah hakim PN Medan Kelas I A Khusus, Khamozaro Waruwu, merupakan sabotase alias bukan kebakaran biasa.
 
 
"Menduga ini bukan kebakaran biasa, melainkan bentuk ancaman serius terhadap penegak hukum, dalam hal ini hakim," kata Irvan. 
 
Kebakaran yang terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah, Medan Selayang, Sumatera Utara (Sumut) ini, sarat kejanggalan dan diduga berdampak kepada kinerja hakim Khamozaro dalam memimpin sidang-sidang yang ditanganinya. 
 
Saat ini, ujar dia, hakim Khamozaro merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara dugaan korupsi Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Natolu Group (DNG), Akhirun Piliang, yang turut menjerat mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Ginting. 
 
 
Menurut Irvan, kebakaran tersebut diduga akan menganggu mental dan integritas hakim Khamozaro dikarenakan saat ini salah satu kasus yang ditangninya, adalah dugaan Korupsi proyek jalan di Sumut.
 
"Ini menjadi atensi nasional dan dewasa ini terus ditarik-tarik dengan adanya dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution," ujarnya.
 
Irvan menyampaikan, perlu diketahui, selama persidangan berlangsung, hakim Khamozaro meminta jaksa menghadirkan PJ Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan.
 
 
Hakim Khamozaro juga meminta jaksa menghadirkan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya untuk mendalami pergeseran anggaran dalam kasus tersebut, setelah didengarnya kesaksian saksi MH.
 
"Maka, LBH Medan menduga ini bukan kebakaran biasa," katanya.
 
Peristiwa kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
 
 
Kebakaran tersebut jelang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi, yakni suap terkait proyek jalan di Sumut.
 
Kasus ini melilit mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting; Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun; dan anak Kirun, Rayhan Dulasmi selaku Direktur PT Rona Mora.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X