KONTEKS.CO.ID - Peneliti Fitra Sumut, Elfenda Ananda, mengungkap dugaan keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut yang menjerat Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting.
Dugaan ini muncul karena adanya pergeseran APBD Sumut 2025 dari beberapa dinas ke Dinas PUPR.
“Pergeseran anggaran mencapai Rp425 miliar, dari total sebelumnya Rp800 miliar menjadi Rp1,25 triliun di PUPR. Ini seharusnya dialokasikan untuk kegiatan produktif, bukan pembangunan jalan,” ujar Elfenda yang dilansir pada Senin, 25 Agustus 2025.
OTT Topan Ginting dan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut Senilai Rp231,8 Miliar
KPK menangkap Topan Ginting beserta sejumlah pihak terkait pada 26 Juni 2025 di Mandailing Natal.
Proyek yang terlibat termasuk pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI senilai Rp56,5 miliar.
“Dengan adanya proyek jalan senilai Rp231,8 miliar, maka kami memutuskan ini karena sudah ada pergerakan uang,” jelas Asep, salah satu pejabat KPK, saat konferensi pers pada 28 Juni 2025.
Baca Juga: Putri KW Susul Jorji, Ginting vs Popov di Kejuaraan Dunia BWF 2025, Cek Jadwal Hari Ini
Pergeseran Anggaran dan Kritik Fitra
Elfenda menyoroti bahwa praktik serupa pernah terjadi di era Penjabat Gubernur Agus Fatoni. Proyek jalan yang diusut KPK ternyata belum tersedia anggarannya, sehingga kontraktor tergiur memberi uang muka.
Elfenda juga menekankan, “Tim efisiensi APBD bentukan Bobby Nasution tidak boleh memotong anggaran dari dinas yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan dialihkan untuk pembangunan jalan dengan dalih darurat.”
Nepotisme dan Keterlibatan Keluarga
Beberapa anggota tim efisiensi anggaran disebut berasal dari tim sukses, keluarga, dan sepupu Bobby Naustion, termasuk Deddy Rangkuti yang telah diperiksa KPK pada 15 Agustus 2025.
Elfenda mengingatkan, praktik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan harus diawasi ketat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menambahkan bahwa kepala daerah memang berhak membentuk tim percepatan atau tim efisiensi APBD sesuai Perpres Nomor 1 Tahun 2025, namun perlu transparansi dan akuntabilitas.***
Artikel Terkait
Update Kemungkinan Penyidik KPK Periksa Gubernur Bobby Nasution di Kasus Dinas PUPR Sumut
KPK Ungkap Belum Ada Pemeriksaan Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Jalan Rp231,8 M di Sumut
KAI Rombak Komisaris dan Direksi: Bobby Rasyidin Jadi Dirut, Strategi Baru Digeber!
Rektor USU Muryanto Amin Dikaitkan Circle Bobby Nasution, KPK Dalami Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut