• Minggu, 21 Desember 2025

Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Diduga Kuat Sabotase Terkait Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 14:36 WIB
Rumah hakim Khamazaro Waruwu pascakebakaran. LBH Medan menduga terkait kasus korupsi yang sedang disidangkan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Rumah hakim Khamazaro Waruwu pascakebakaran. LBH Medan menduga terkait kasus korupsi yang sedang disidangkan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
KONTEKS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga keras kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A Khusus, Khamozaro Waruwu, merupakan sabotase alias bukan kebakaran biasa.
 
"Menduga ini bukan kebakaran biasa, melainkan bentuk ancaman serius terhadap penegak hukum, dalam hal ini hakim," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan kepada KONTEKS pada Rabu, 5 November 2025. 
 
Kebakaran yang terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah, Medan Selayang, Sumatera Utara (Sumut) ini, sarat kejanggalan dan diduga berdampak kepada kinerja hakim Khamozaro dalam memimpin sidang-sidang yang ditanganinya. 
 
 
Saat ini, ujar dia, hakim Khamozaro merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara dugaan korupsi Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Natolu Group (DNG), Akhirun Piliang, yang turut menjerat mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Ginting. 
 
Menurut Irvan, kebakaran tersebut diduga akan menganggu mental dan integritas hakim Khamozaro dikarenakan saat ini salah satu kasus yang ditangninya, adalah dugaan Korupsi proyek jalan di Sumut.
 
"Ini menjadi atensi nasional dan dewasa ini terus ditarik-tarik dengan adanya dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution," ujarnya.
 
 
Berdasarkan informasi dari Khamazaro kepada awak media, kata dia, kebakaran terjadi di bagian kamar tidur, ketika istri dan anak-anaknya tidak ada di rumah atau rumah dalam keadaan kosong. 
 
Irvan menyampaikan, perlu diketahui, selama persidangan berlangsung, hakim Khamozaro meminta jaksa menghadirkan PJ Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan.
 
Hakim Khamozaro juga meminta jaksa menghadirkan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya untuk mendalami pergeseran anggaran dalam kasus tersebut, setelah didengarnya kesaksian saksi MH.
 
"Maka, LBH Medan menduga ini bukan kebakaran biasa," katanya.
 
 
Peristiwa kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. 
 
Kebakaran tersebut jelang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi, yakni suap terkait proyek jalan di Sumut.
 
Kasus ini melilit mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting; Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun; dan anak Kirun, Rayhan Dulasmi selaku Direktur PT Rona Mora.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X