KONTEKS.CO.ID - Kepolisian Thailand merilis barang bukti atau barbuk dari 8.000 pil ekstasi dan 8 kilogram sabu yang dibawa dua Warga Negara Indonesia atau WNI.
Dua WNI berjenis kelamin pria itu ditangkap setelah kedapatan membawa 8.000 pil ekstasi di Distrik Sangkhla Buri, Thailand.
Tidak hanya membawa pil ekstasi, mereka juga kedapatan menyimpan 8 kilogram sabu.
Baca Juga: Berkat Antares Eazy, BPPTD Mempawah Berhasil Tekan Biaya Maintenance hingga 30%
Menurut Komisaris Kepolisian Provinsi Wilayah 7, Pol Lt Gen Phisit Tonprasert, mereka ditangkap pada Rabu 12 November 2025.
Penangkapan mereka dilakukan di Desa Phra Chedi Sam Ong yang berbatasan dengan Myanmar di Tambon Nong Lu.
Seperti dilansir dari Bangkok Post, dua nama WNI itu belum diungkapkan pihak kepolisian.
Baca Juga: Dua WNI Ditangkap dengan 8.000 Pil Ekstasi di Thailand
Selain narkoba, polisi juga menyita tiga telepon genggam.
Para tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi Sangkhla Buri untuk diperiksa lebih lanjut.
Kedua warga Indonesia itu membantah semua tuduhan, tetapi polisi menyatakan tidak percaya dengan pengakuan mereka.
Baca Juga: Indonesia Ikat Perjanjian dengan Polish Halal Institute, Impor Daging Jadi Lancar
Keduanya didakwa bersekongkol untuk mengedarkan dan memiliki narkotika ilegal.***
Artikel Terkait
Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakut, Ungkap Bayaran Bandar 'Om Bos' untuk Pengedar per Kilogram Sabu
TNI AL-Polda Riau Bongkar Upaya Penyulundupan 31 Kg Sabu Tujuan Sumsel
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Senilai Rp10,6 Miliar
Bengal Edarkan Sabu di Rutan, Ammar Zoni dan Komplotannya Dipindahkan ke Penjara Nusakambangan