• Minggu, 21 Desember 2025

Dua WNI Ditangkap dengan 8.000 Pil Ekstasi di Thailand

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 21:48 WIB
yellow tape to mark off a crime scene in the street
yellow tape to mark off a crime scene in the street

KONTEKS.CO.ID - Dua WNI berjenis kelamin pria ditangkap setelah kedapatan membawa 8.000 pil ekstasi di Distrik Sangkhla Buri, Thailand.

Tidak hanya membawa pil ekstasi, mereka juga kedapatan menyimpan 8 kilogram sabu.

Menurut Komisaris Kepolisian Provinsi Wilayah 7, Pol Lt Gen Phisit Tonprasert, keduanya ditangkap pada Rabu 12 November 2025.

Baca Juga: Indonesia Ikat Perjanjian dengan Polish Halal Institute, Impor Daging Jadi Lancar

Penangkapan mereka dilakukan di Desa Phra Chedi Sam Ong.

Lokasi itu dekat dengan perbatasan Myanmar di Tambon Nong Lu.

Seperti dilansir dari Bangkok Post, dua nama WNI itu belum diungkapkan pihak kepolisian.

Baca Juga: Polandia Bidik Pasar Daging Halal Indonesia Lewat Kesepakatan Dagang dengan Uni Eropa

Selain narkoba, polisi juga menyita tiga telepon genggam.

Para tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi Sangkhla Buri untuk diperiksa lebih lanjut.

Kedua warga Indonesia itu membantah semua tuduhan, tetapi polisi menyatakan tidak percaya dengan pengakuan mereka.

Baca Juga: Bisa Pulang ke Rumah, Refly Harun: Roy Suryo Cs Tetap Produktif dan Akan Terus Berjuang

Keduanya didakwa bersekongkol untuk mengedarkan dan memiliki narkotika ilegal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Sumber: Bangkok Post

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X