KONTEKS.CO.ID - Dua WNI berjenis kelamin pria ditangkap setelah kedapatan membawa 8.000 pil ekstasi di Distrik Sangkhla Buri, Thailand.
Tidak hanya membawa pil ekstasi, mereka juga kedapatan menyimpan 8 kilogram sabu.
Menurut Komisaris Kepolisian Provinsi Wilayah 7, Pol Lt Gen Phisit Tonprasert, keduanya ditangkap pada Rabu 12 November 2025.
Baca Juga: Indonesia Ikat Perjanjian dengan Polish Halal Institute, Impor Daging Jadi Lancar
Penangkapan mereka dilakukan di Desa Phra Chedi Sam Ong.
Lokasi itu dekat dengan perbatasan Myanmar di Tambon Nong Lu.
Seperti dilansir dari Bangkok Post, dua nama WNI itu belum diungkapkan pihak kepolisian.
Baca Juga: Polandia Bidik Pasar Daging Halal Indonesia Lewat Kesepakatan Dagang dengan Uni Eropa
Selain narkoba, polisi juga menyita tiga telepon genggam.
Para tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi Sangkhla Buri untuk diperiksa lebih lanjut.
Kedua warga Indonesia itu membantah semua tuduhan, tetapi polisi menyatakan tidak percaya dengan pengakuan mereka.
Baca Juga: Bisa Pulang ke Rumah, Refly Harun: Roy Suryo Cs Tetap Produktif dan Akan Terus Berjuang
Keduanya didakwa bersekongkol untuk mengedarkan dan memiliki narkotika ilegal.***
Artikel Terkait
Polda Sumut Gerebek Gudang Narkoba Jaringan Thailand di Medan, Sabu 26 Kg dan Ribuan Ekstasi Disita
Biodata Onad, Eks Killing Me Inside yang Ditangkap Usai Terciduk Bawa Ganja dan Ekstasi
Polisi: Tes Urine Onadio Leonardo Positif Pakai Ganja dan Ekstasi, Beby Prisillia Negatif
Positif Pakai Ganja dan Ekstasi, Onadio Leonardo Ajukan Permohonan Rehabilitasi