KONTEKS.CO.ID - Otoritas Kamboja menangkap 106 Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk 36 perempuan.
Mereka ditangkat atas dugaan terlibat dalam aksi penipuan daring.
Demikian menurut siaran pers dari Komite Ad-Hoc Pemberantasan Penipuan Daring di Kamboja, akhir pekani ini.
Baca Juga: Cak Imin: Kamboja Bukan Tempat Aman untuk Pekerja Indonesia
Para tersangka ditahan pada Jumat dalam penggerebekan di sebuah gedung sewaan di Distrik Tuol Kork, Phnom Penh.
Dalam operasi itu, pihak berwenang juga menyita puluhan telepon dan komputer desktop, serta dua mobil.
“Dalam kerangka kampanye pemberantasan penipuan daring, otoritas di seluruh negeri akan mengambil tindakan hukum paling tegas terhadap semua otak di balik kejahatan siber, tanpa terkecuali,” kata siaran pers tersebut.
Negara di Asia Tenggara itu telah meluncurkan operasi nasional besar-besaran terhadap jaringan penipuan siber.
Tujuannya untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan keselamatan sosial.
Menurut Komite Ad-Hoc Pemberantasan Penipuan Daring Kamboja, kerajaan tersebut telah menangkap lebih dari 3.400 tersangka penipuan daring dari 20 kewarganegaraan selama empat bulan terakhir.***
Artikel Terkait
Bikin Huru-hara di Kamboja, 97 WNI Berontak dari Perusahaan Scam Online
110 WNI Terlibat Online Scam di Kamboja Diamankan Pasca Kericuhan, 67 Dipulangkan Pekan Ini
Menlu Ungkap Alasan WNI di Kamboja Menolak Dievakuasi Usai Berontak dari Perusahaan Penipuan Online Scam
PM Thailand dan Kamboja Teken Gencatan Senjata Bersejarah, Trump dan Anwar Ibrahim Dorong Perdamaian
Sempat Unggul Lewat Gol Egy, Dewa United Ditahan Klub Kamboja yang Bermain 10 Orang di AFC Challenge League