KONTEKS.CO.ID - Gemerlap dan suksesnya konser K-Pop TWICE 5TH WORLD TOUR 'READY TO BE' di Jakarta International Stadium (JIS) pada Desember 2023 lalu, kini menyisakan borok sengketa bisnis yang bernilai fantastis.
Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, yang merupakan promotor utama acara tersebut, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Penahanan ini adalah buntut dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diajukan oleh mitra bisnis Mecimapro sendiri, yakni PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
Baca Juga: Operasi Smelter Freeport Gresik Dihentikan Akhir Oktober 2025 Imbas Longsor Tambang di Papua Tengah
Kronologi Direktur Mecimapro Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE Puluhan Miliar
Akibat dugaan penyelewengan dana kerja sama ini, PT MIB mengklaim telah menderita kerugian finansial yang sangat besar, yakni mencapai puluhan miliar rupiah. Ini adalah tragedi bisnis yang tersembunyi di balik riuhnya tepuk tangan puluhan ribu penonton konser.
Proses hukum ini dimulai ketika PT MIB akhirnya melaporkan Fransiska ke polisi pada 10 Januari 2025, lebih dari setahun setelah konser berlangsung.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil setelah kliennya menempuh berbagai upaya damai untuk menyelesaikan masalah, namun tidak pernah mendapat respons positif dari pihak Mecimapro.
Upaya kekeluargaan yang dimaksud sudah ditempuh secara maksimal. PT MIB telah berulang kali mencoba berkomunikasi dan menyelesaikan masalah secara musyawarah.
Baca Juga: BRI Bakal Garap Serius Dua 'Mainan Baru': KKB dan Bullion Services Pegadaian
Namun, karena tidak ada itikad baik yang terlihat, mereka terpaksa melayangkan surat somasi resmi untuk menuntut pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan.
"Kami telah mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, tetapi tidak ada respons positif,” ujar Aldi dalam keterangan tertulisnya.
Sikap abai terhadap peringatan hukum inilah yang akhirnya membulatkan tekad PT MIB untuk membawa sengketa bisnis ini ke ranah pidana, dengan tuduhan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan).
Setelah menerima laporan pada Januari 2025, penyidik Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan.
Artikel Terkait
TWICE Jadi Brand Ambassador Richeese Factory, ONCE Heboh: Harus Ada Photocard!
KPop Demon Hunters Kuasai Netflix di 26 Negara, TWICE dan Ahn Hyo Seop Sukses Bawa Film Animasi Ini Viral
BLACKPINK vs TWICE Comeback Bareng! Pertarungan Besar Ratu K-Pop Gen 3 Resmi Dimulai
TWICE Rilis Film Dokumenter 10 Tahun Perjalanan, Ini Jadwal Tayangnya di Bioskop Seluruh Dunia
TWICE Rayakan Satu Dekade Karier dengan Album Ten: The Story Goes On dan Tur Dunia Megah