• Senin, 22 Desember 2025

Direktur Mecimapro Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE Puluhan Miliar

Photo Author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:00 WIB
TWICE Rilis Film Dokumenter 10 Tahun Perjalanan (foto: x.com/AboutMusicYT)
TWICE Rilis Film Dokumenter 10 Tahun Perjalanan (foto: x.com/AboutMusicYT)

KONTEKS.CO.ID - Gemerlap dan suksesnya konser K-Pop TWICE 5TH WORLD TOUR 'READY TO BE' di Jakarta International Stadium (JIS) pada Desember 2023 lalu, kini menyisakan borok sengketa bisnis yang bernilai fantastis.

Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, yang merupakan promotor utama acara tersebut, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Penahanan ini adalah buntut dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diajukan oleh mitra bisnis Mecimapro sendiri, yakni PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

Baca Juga: Operasi Smelter Freeport Gresik Dihentikan Akhir Oktober 2025 Imbas Longsor Tambang di Papua Tengah

Kronologi Direktur Mecimapro Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE Puluhan Miliar

Akibat dugaan penyelewengan dana kerja sama ini, PT MIB mengklaim telah menderita kerugian finansial yang sangat besar, yakni mencapai puluhan miliar rupiah. Ini adalah tragedi bisnis yang tersembunyi di balik riuhnya tepuk tangan puluhan ribu penonton konser.

Proses hukum ini dimulai ketika PT MIB akhirnya melaporkan Fransiska ke polisi pada 10 Januari 2025, lebih dari setahun setelah konser berlangsung.

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil setelah kliennya menempuh berbagai upaya damai untuk menyelesaikan masalah, namun tidak pernah mendapat respons positif dari pihak Mecimapro.

Upaya kekeluargaan yang dimaksud sudah ditempuh secara maksimal. PT MIB telah berulang kali mencoba berkomunikasi dan menyelesaikan masalah secara musyawarah.

Baca Juga: BRI Bakal Garap Serius Dua 'Mainan Baru': KKB dan Bullion Services Pegadaian

Namun, karena tidak ada itikad baik yang terlihat, mereka terpaksa melayangkan surat somasi resmi untuk menuntut pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan.

"Kami telah mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, tetapi tidak ada respons positif,” ujar Aldi dalam keterangan tertulisnya.

Sikap abai terhadap peringatan hukum inilah yang akhirnya membulatkan tekad PT MIB untuk membawa sengketa bisnis ini ke ranah pidana, dengan tuduhan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan).

Setelah menerima laporan pada Januari 2025, penyidik Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga: Abadi Nan Jaya Kuasai Netflix Global, Tembus 75 Negara! Film Zombie Indonesia Ini Raih 11 juta Penonton dalam Hitungan Hari!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X