• Minggu, 21 Desember 2025

Ibu Tiri Penyiksa Anak di Bojong Gede Jadi Tersangka

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:29 WIB
Ilustrasi borgol saat penahanan RN, 30, ibu tiri yang diduga tega menganiaya anak sambungnya sampai meninggal dunia di Bojong Gede. (Foto: Polri)
Ilustrasi borgol saat penahanan RN, 30, ibu tiri yang diduga tega menganiaya anak sambungnya sampai meninggal dunia di Bojong Gede. (Foto: Polri)

KONTEKS.CO.ID – Polisi menetapkan ibu tiri berinisial RN, 30, sebagai tersangka perkara dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian anak laki-lakinya yang masih berusia enam tahun di Rawapanjang, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Iya, (ibu tiri penyiksa anak sambung) sudah jadi tersangka. Inisial RN dan usia 30 tahun,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjawab pertanyaan, Rabu 22 Oktober 2025 pagi.

Sementara ayah kandung korban masih menjalani pemeriksaan polisi. "Suaminya (ayah korban) juga polisi periksa. Tapi baru istrinya yang tersangka," tambahnya.

Baca Juga: Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Terbaru, Jangan Sampai Tertipu

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu tiri diduga tega menganiaya anak sambungnya yang masih berusia 6 tahun hingga meninggal dunia.

Kejadian ini menimpa seorang siswa PAUD berinisial MA, 6. Warga Rawapanjang, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jabar, itu menghembuskan nafas terakhir setelah diduga dianiaya oleh ibu tirinya sendiri, RN, 30.

Korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin 20 Oktober 2025.

Baca Juga: Pramono Anung Benarkan Menkeu Purbaya Soal Dana APBD Mengendap Rp14,6 Triliun, Jelaskan Peruntukannya  

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan, kasus KDRT itu terungkap seusai penyidik Satreskrim Polsek Bojonggede menyelidiki laporan dugaan penganiayaan terhadap MA.

“Benar, hasil interogasi terhadap kedua orang tua anak ini mengindikasikan ibu tiri korban mengaku telah menganiaya (korban MA),” ungkap Made di Polresto Depok, Selasa 21 Oktober 2025.

Made menjelaskan, korban diduga mendapatkan kekerasan dari ibu tirinya selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya tewas pada hari keempat.

“Korban merasa sakit dan diketahui sudah disiksa selama kurang lebih tiga hari. Pada hari keempat, korban dinyatakan tewas,” sambungnya.

Baca Juga: Registrasi SIM Card Pakai Pengenalan Wajah Sedang Diuji Coba

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada MA, terdapat sejumlah luka di tubuhnya. “Luka-luka ditemukan di punggung, dada, wajah serta bagian tubuh lainnya,” sebutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X