• Minggu, 21 Desember 2025

Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Terbaru, Jangan Sampai Tertipu

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:22 WIB
Pemerintah telah menetapkan HET 2025 terbaru untuk menghadapi musim tanam Oktober-Maret. (Pupuk Indonesia)
Pemerintah telah menetapkan HET 2025 terbaru untuk menghadapi musim tanam Oktober-Maret. (Pupuk Indonesia)

KONTEKS.CO.ID - PT Pupuk Indonesia menegaskan komitmennya menjaga keterjangkauan pupuk bagi petani selama musim tanam Oktober–Maret 2025.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan seluruh penjualan pupuk subsidi sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan HET pupuk subsidi 2025 diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024.

Baca Juga: Bandara Changi Singapura Layani 17,3 Juta Penumpang pada Kuartal III 2025, Rute Jakarta Laris

Dalam keputusan itu, HET pupuk subsidi ditetapkan Rp2.250 per kg untuk Urea, Rp2.300 per kg untuk NPK, Rp3.300 per kg untuk NPK Kakao, Rp1.700 per kg untuk ZA, dan Rp800 per kg untuk pupuk organik.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan kepatuhan terhadap HET menjadi faktor penting.

Terutama dalam menjamin kelancaran penyaluran pupuk subsidi agar produktivitas petani tetap terjaga.

Baca Juga: Pramono Anung Benarkan Menkeu Purbaya Soal Dana APBD Mengendap Rp14,6 Triliun, Jelaskan Peruntukannya  

“Kepatuhan pada ketentuan HET sangat penting guna melindungi petani serta memastikan keterjangkauan pupuk,” katanya dalam keterangan resmi, awal pekan ini.

“Kami meminta seluruh titik serah, baik pengecer, koperasi, gapoktan maupun pokdakan untuk mematuhi ketentuan tersebut,” Rahmad menambahkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X