KONTEKS.CO.ID - PT Pupuk Indonesia menegaskan komitmennya menjaga keterjangkauan pupuk bagi petani selama musim tanam Oktober–Maret 2025.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan seluruh penjualan pupuk subsidi sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan HET pupuk subsidi 2025 diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024.
Baca Juga: Bandara Changi Singapura Layani 17,3 Juta Penumpang pada Kuartal III 2025, Rute Jakarta Laris
Dalam keputusan itu, HET pupuk subsidi ditetapkan Rp2.250 per kg untuk Urea, Rp2.300 per kg untuk NPK, Rp3.300 per kg untuk NPK Kakao, Rp1.700 per kg untuk ZA, dan Rp800 per kg untuk pupuk organik.
Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan kepatuhan terhadap HET menjadi faktor penting.
Terutama dalam menjamin kelancaran penyaluran pupuk subsidi agar produktivitas petani tetap terjaga.
“Kepatuhan pada ketentuan HET sangat penting guna melindungi petani serta memastikan keterjangkauan pupuk,” katanya dalam keterangan resmi, awal pekan ini.
“Kami meminta seluruh titik serah, baik pengecer, koperasi, gapoktan maupun pokdakan untuk mematuhi ketentuan tersebut,” Rahmad menambahkan.***
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Distribusi Pupuk Bersubsidi Harus Bebas dari Kepentingan Politik dan Tim Sukses
Prabowo Perintahkan Mentan Buat Pupuk Berkualitas Tinggi
Ratas di Kertanegara, Prabowo Minta Produksi Pupuk Hingga 2.000 Talenta Muda
1,2 Juta Ton Pupuk Bersubisidi Disiapkan untuk Musim Tanam Oktober-Maret, Ini Perinciannya
Pemerintah Turunkan Harga Pupuk 20 Persen Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya