• Minggu, 21 Desember 2025

30 Ribu Telur Penyu Disita di Sarawak, Paling Banyak Diselundupkan dari Indonesia

Photo Author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:43 WIB
Ilustrasi telur penyu yang disita Bea Cukai Indonesia. (Dirjen Bea Cukai)
Ilustrasi telur penyu yang disita Bea Cukai Indonesia. (Dirjen Bea Cukai)

Sepanjang periode tersebut, aparat mencatat 444 kasus penangkapan dan penyitaan di bawah OBK.

Baca Juga: Menko Airlangga Ungkap Jumlah Pengguna QRIS Sudah Salip Kartu Kredit, Ini Angkanya

Sebagian besar pelanggaran terkait Undang-Undang Konservasi Hidupan Liar 2010 dan Undang-Undang Bea Cukai 1967, dengan total nilai barang sitaan mencapai RM204,43 juta atau sekitar Rp800,7 miliar.

Kasus terbesar melibatkan perdagangan gaharu ilegal.

Anis menambahkan, KLIA masih menjadi pusat utama penyelundupan satwa liar, sementara Sarawak mencatat lonjakan besar kasus telur penyu, kura-kura, dan reptil.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan di Balik Radiasi Cikande! Benarkah Bencana Chernobyl Indonesia?

“Di Kuching, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara empat hingga delapan bulan serta denda hingga RM55 ribu (sekitar Rp215,4 juta) bagi pelaku lokal dan asing,” katanya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X