• Minggu, 21 Desember 2025

Polisi: Pemilik Akun X Bjorka Yatim Piatu, Hidupi Keluarga dari Uang Hasil Jual Data

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 11:40 WIB
Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus,  mengatakan, hacker Bjorka tidak lulus SMK dan yatim piatu(KONTEKS.CO.ID/Ist)
Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan, hacker Bjorka tidak lulus SMK dan yatim piatu(KONTEKS.CO.ID/Ist)


KONTEKS.CO.ID - Polisi menyebut telah menangkap Pemilik akun X bernama Bjorka dengan username @bjorkanesiaaa dengan inisial WFT (22).

Dia disebut meraup uang puluhan juta hasil dari sekali transaksi penjualan data di dark web.

Dengan uang itu pula, polisi menyebut WFT memberi nafkah bagi keluarganya.

Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menyebut, WFT memakai uang hasil kejahatan tersebut untuk kebutuhan pribadi sekaligus menafkahi keluarganya.

Baca Juga: Kejagung Copot Status Jaksa Iwan Ginting karena Terima Uang Rp500 Juta, Kini Dimutasi ke Bagian Tata Usaha

"Dari hasil tracing, dia gunakan untuk kebutuhan pribadi. Karena kan ternyata dia anak yatim piatu. Dia menghidupi semua keluarga. Dia anak tunggal, tapi dia menghidupi keluarga-keluarga," ungkap Fian usai jumpa pers di Polda Metro Jaya, pada Kamis 2 Oktober 2025.

Menurut Fian, WFT bukan ahli teknologi informasi (IT dan bukan lulusan SMK. Dia belajar secara otodidak selalu mempelajari teknologi informasi (IT).

Sementara, Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon memastikan WFT beraksi seorang diri tanpa bantuan pihak lain.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Korban Hacker Bjorka Segera Melapor

“Ya, sehari-hari dia tidak ada pekerjaan, jadi memang setiap hari hanya di depan komputer. Dia sudah lama sekali dari 2020, dia sudah mulai mengenal dan mempelajari komunitas dark web, dark forum,” jelas Herman.

Kata Herman, dari aktivitas itu WFT belajar mencari uang melalui aktivitas ilegal di dark web.

Kekinian, Polda Metro Jaya telah menetapkan WFT alias Bjorka sebagai tersangka ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah data otentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank.

Baca Juga: Khutbah Jumat 3 Oktober 2025, Ulama MUI Ingatkan Bahaya Bermedia Sosial untuk Integrasi Bangsa

Penyidik Polda Metro menjeratnya dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X