• Minggu, 21 Desember 2025

Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Korban Hacker Bjorka Segera Melapor

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 11:19 WIB
Polisi siber Polda Metro Jaya menangkap pria yang diduga sebagai 'Bjorka'. (Tangkapan layar X.com)
Polisi siber Polda Metro Jaya menangkap pria yang diduga sebagai 'Bjorka'. (Tangkapan layar X.com)
KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya (PMJ) mengimbau masyarakat yang menjadi korban dari WFT alias hacker Bjorka untuk segera melaporkan kasusnya.
 
"Agar hadir di Polda  Metro Jaya, melaporkan sebagai korban atau menyampaikan bahwa pernah menjadi korban dari akun dengan nama Bjorka atau Bjorkanesiaa," kata AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya dikutip pada Jumat, 3 Oktober 2025.
 
Reonald menyampaikan, pihaknya mengimbau masyarakat karena tengah menangani kasus yang membelit WFT (22 tahun) selaku pemilik kedua akun di media sosial tersebut.
 
 
"Siapa tahu, atau kemungkinan ada korban-korban yang masih belum paham atau yang baru mendengar berita ini tentang Bjorka," katanya.
 
Saat ini, lanjut dia, Polda Metro Jaya menangani kasus tersangka WFT berdasarkan laporan salah satu bank swasta di Jakarta dan belum ada laporan pihak lain atas dugaan kejahatan yang dilakukan pria asal Sulawesi Utara (Sulut) tersebut.
 
Reonald mengungkapkan, untuk penanganan atau penyidikan kasus dari laporan bank tersebut pun masih tahap awal sehingga belum terlalu banyak informasi yang didapat, termasuk kejahatan yang diduga dilakukan WFT sejak 2020 sampai saat ini.
 
 
"Masih mendalami keterkaitan Bjorka yang tahun 2020 sampai dengan sekarang itu apakah sama atau tidak," ujarnya.
 
Ia menegaskan, untuk kasus selain yang dilaporkan, penyidik belum bisa memastikan karena proses hukum harus berdasarkan fakta-fakta.
 
"Namanya penyidik itu tidak boleh berandai-andai dan tidak boleh menerka-nerka," tandasnya.
 
 
Atas dasar itu, Reonald kembali mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban dari tersangka WFT alias hacker Bjorka, agar segera melaporkannya ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
 
Polda Metro Jaya menetapkan WFT alias Bjorka sebagai tersangka ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah data otentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank.
 
Penyidik Polda Metro menyangkakan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X