• Minggu, 21 Desember 2025

Hati-Hati! Pakar Hukum Tegaskan Aksi Penjarahan Bisa Berujung Pidana Berat, Ini Dasar Hukumnya

Photo Author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 16:51 WIB
Rumah Sri Mulyani dijarah massa dua gelombang. (Instagram story @sumargodenny)
Rumah Sri Mulyani dijarah massa dua gelombang. (Instagram story @sumargodenny)

KONTEKS.CO.ID - Aksi demonstrasi yang berlangsung pada Jumat, 29 Agustus 2025 di sejumlah daerah berujung ricuh.

Tidak hanya terjadi pembakaran, massa juga melakukan penjarahan.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, warga diketahui mengambil barang-barang dari sebuah kantor institusi yang hangus dibakar.

Sementara di Surabaya, Jawa Timur, seorang pedagang berinisial HS (54) menjadi korban setelah barang dagangannya dijarah saat ia berusaha menyelamatkan diri akibat tembakan gas air mata.

Baca Juga: Honor Pad GT 2 Pro: Tablet Gaming Tipis dengan Snapdragon 8 Gen 3 dan Layar 165Hz Super Mulus

"Yang buat ikhlas saja. Lebih baik saya tinggal ketimbang kena gas air mata. Menyelamatkan diri, daripada kena batu," ujar HS.

Penjarahan Bukan Bagian dari Kebebasan Berpendapat

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta, Muchamad Iksan, menegaskan bahwa demonstrasi memang bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.

Namun, ia menyoroti adanya kerentanan tindak kekerasan yang sering muncul dalam aksi massa, termasuk penjarahan dan perusakan.

"Tindakan itu bisa menimbulkan luka, kematian, maupun kerusakan barang milik pribadi atau umum. Hal ini jelas dilarang hukum pidana dan ada konsekuensi sanksi," jelas Iksan, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Baca Juga: WFH Lagi? Pemprov DKI Imbau Perusahaan Pulangkan Karyawan saat Demo Besar

Dasar Hukum dan Sanksi Penjarahan

Senada dengan itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebutkan bahwa pelaku penjarahan bisa dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkap Fickar.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa perusakan fasilitas umum dalam aksi massa merupakan tindak pidana.

Baca Juga: Transjakarta Mulai Beroperasi Normal Bertahap, Kecuali untuk Satu Koridor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X