• Minggu, 21 Desember 2025

Penjarah Rumah Sri Mulyani Datang dari Mana? Ada 2 Gelombang Massa, TNI Kini Jaga Ketat Bintaro 

Photo Author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 11:20 WIB
Rumah Sri Mulyani dijarah massa dua gelombang. (Instagram story @sumargodenny/smindrawati)
Rumah Sri Mulyani dijarah massa dua gelombang. (Instagram story @sumargodenny/smindrawati)

 

KONTEKS.CO.ID - Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di kawasan Bintaro menjadi sasaran penjarahan massa anarkis pada Minggu, 31 Agustus 2025 dini hari.

Ratusan orang datang berbondong-bondong sejak Sabtu, 30 Agustus 2025 malam dan berhasil menerobos masuk. Banyak barang-barang berharga digondol, mulai dari elektronik hingga karya seni.

Pantauan di lokasi pada pukul 06.50 WIB menunjukkan suasana sudah terkendali.

Namun, rumah Sri Mulyani kini dijaga ketat oleh prajurit TNI untuk mencegah kericuhan susulan.

"Pasukan sudah disiagakan untuk menjaga keamanan di sekitar rumah Ibu Menteri," kata salah satu prajurit yang bertugas.

Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Penjarah Rumah Uya Kuya di Pondok Bambu, Sisanya Masih Diburu

Aksi Massa Penjarah Rumah Sri Mulyani Berjumlah Ratusan Orang

Menurut keterangan warga, massa datang sekitar pukul 23.00 WIB dengan jumlah mencapai ratusan.

Mereka bukan warga sekitar, melainkan berasal dari luar Bintaro. Sekuriti yang hanya berjumlah lima orang tak mampu membendung derasnya arus massa.

"Kami sempat kira itu warga biasa, ternyata langsung masuk merusak dan mengambil barang," ujar seorang sekuriti kompleks.

Massa merusak pagar rumah hingga berhasil masuk. Suasana menjadi chaos karena mereka langsung menjarah barang-barang yang ada di dalam rumah.

Baca Juga: Hendri Satrio Desak Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya Mundur Demi Redam Gejolak

Sejumlah rekaman video amatir dari warga menunjukkan massa bersorak-seru saat membawa keluar barang rampasan.

Massa Gelombang Kedua Datang

Tidak hanya berhenti di situ, massa gelombang kedua kembali mendatangi rumah Sri Mulyani pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X